“Siapa yang sebenarnya membangun ruang kota kita hari ini? Apakah warga? Bukan. Apakah pemerintah? Juga bukan. Kota ini dibangun oleh kepentingan investor,” tegasnya.

Adi menjelaskan bahwa pola akumulasi modal saat ini tidak lagi bertumpu pada pembangunan pabrik seperti pada masa lalu. Kini, ruang kota menjadi objek utama investasi.

Kawasan yang selama ini ditempati sektor informal kerap dianggap sebagai hambatan ekonomi. Akibatnya, wilayah-wilayah tersebut dibersihkan untuk memberi ruang bagi proyek-proyek yang dianggap memiliki nilai komersial lebih tinggi.

Menurut Adi, proses tersebut tidak dapat berjalan tanpa dukungan kekuasaan negara.

“Investor punya duit, pemerintah punya aturan dan aparatur. Modal tidak bisa melakukan penggusuran secara mandiri karena tindakan itu ilegal. Hanya aparat pemerintah yang bisa melakukannya atas nama penegakan hukum. Maka, terjadilah persekutuan itu,” paparnya.

Ia menilai pola tersebut kerap dibungkus melalui berbagai istilah yang terdengar legal dan administratif, mulai dari penataan kawasan hingga revitalisasi kota.

Namun substansi yang terjadi dinilai tetap sama, yakni pengalihan ruang dari kelompok rentan kepada entitas ekonomi yang memiliki kemampuan modal lebih besar.

Kesaksian dari Kampung Mede

Di tengah perdebatan akademis dan politik, suara yang paling menggugah justru datang dari Sulaiman, warga Kampung Mede, Bekasi Timur, yang mengaku kehilangan tempat tinggal akibat penertiban.

Dengan nada emosional, ia menceritakan pengalaman yang menurutnya jauh berbeda dari narasi humanis yang selama ini disampaikan pemerintah.

“Tidak ada sosialisasi yang layak kepada kami. Yang kami terima justru intimidasi. Harusnya ada kebijaksanaan sebelum kami dipindahkan. Ini tidak, rumah kami langsung dirubuhkan begitu saja,” kata Sulaiman dengan suara yang bergetar.

Sulaiman mengaku sempat berharap ketika petugas melakukan pendataan terhadap warga sebelum pembongkaran dilakukan. Saat itu masyarakat menduga pemerintah sedang menyiapkan relokasi atau bentuk bantuan lain.

Harapan tersebut tidak pernah terwujud

Menurutnya, setelah pendataan selesai dilakukan, warga tidak lagi mendapatkan kejelasan mengenai tempat tinggal baru ataupun bantuan ekonomi. Yang datang berikutnya justru alat berat dan aparat penegak perda.

“Kami warga kecil tahu diri, kami mengaku salah karena tinggal di tempat yang bukan hak kami. Tapi di mana rasa kemanusiaannya? Saat penggusuran dilakukan, ada tetangga saya yang istrinya baru saja melahirkan. Mereka telantar di pinggir jalan karena tidak punya biaya untuk menyewa kontrakan baru. Sampai hari ini, uang kerohiman yang dijanjikan itu tidak pernah ada,” ungkap Sulaiman.

Kesaksian tersebut menjadi salah satu titik paling emosional dalam diskusi malam itu.

Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Warga

Aktivis senior Kota Bekasi, Adip Gelang, menilai praktik penertiban yang dilakukan pemerintah tidak dapat dilepaskan dari aspek hak asasi manusia.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan warga yang terdampak tidak kehilangan akses terhadap tempat tinggal maupun sumber penghidupan.

“Berdasarkan undang-undang, warga yang menempati aset daerah atau tanah negara sekalipun, ketika akan ditertibkan, negara memegang tanggung jawab mutlak untuk menyediakan persiapan relokasi terlebih dahulu. Haram hukumnya dalam perspektif hak asasi menjadikan rakyat yang tadinya memiliki tempat berteduh menjadi tunawisma seketika,” tegas Adip.

Ia juga mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bekasi yang dinilainya berpotensi memperlemah daya beli masyarakat.

“Pemerintah pusat di Jakarta mati-matian mengeluarkan berbagai stimulus kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas bawah agar ekonomi tidak runtuh. Tapi di Bekasi, Dedi Mulyadi dan Tri Adhianto justru membuat kebijakan yang mematikan daya beli masyarakat secara sistematis. Ini sangat kontradiktif,” kritiknya.

Selain itu, Adip turut mempertanyakan tata kelola dana CSR yang digunakan dalam proyek Kalimalang.

“Ini bukan lagi penataan estetika, ini adalah pembagian kue proyek di antara elite dan pengusaha dengan mengorbankan ruang hidup rakyat kecil,” tambahnya.

Pemerintah: Ini Penertiban, Bukan Penggusuran

Kritik yang mengemuka dalam diskusi tersebut mendapat tanggapan langsung dari Asisten Daerah (Asda) II Pemerintah Kota Bekasi, Agus Harpa.

Ia menolak penggunaan istilah penggusuran dan menegaskan bahwa pemerintah hanya menjalankan fungsi penegakan aturan tata ruang.

“Kami perlu meluruskan, pemerintah tidak sedang menggusur manusia. Yang kami lakukan adalah menertibkan pelanggaran. Tujuan dari penertiban itu adalah untuk menjamin keselamatan tata ruang, menyelamatkan aset negara, menjaga kepentingan umum seperti fungsi jalan, aliran sungai, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan fasilitas publik lainnya,” ujar Agus Harpa dengan tenang.

Agus menyatakan seluruh proses telah diawali melalui tahapan administratif, mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga.

Terkait warga terdampak, pemerintah mengklaim telah menyediakan sejumlah instrumen bantuan sosial.

“Bagi warga yang kehilangan tempat tinggal, pemerintah memiliki fasilitas Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) yang bisa dimanfaatkan. Kami juga memiliki sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menyaring warga yang kurang beruntung agar mereka bisa mendapatkan pelayanan sosial dan kesehatan dengan baik. Itu adalah bentuk upaya nyata dari pemerintah agar masyarakat tetap terlayani,” papar Agus.

Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab keraguan peserta diskusi yang mempertanyakan efektivitas bantuan tersebut di lapangan.

DPRD Ingatkan Bahaya Kemiskinan Baru

Anggota DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiz memilih mengambil posisi yang lebih moderat. Ia mengakui pentingnya penataan ruang kota, tetapi menilai pendekatan yang digunakan pemerintah harus tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Kita harus ingat, ada dua kepentingan yang berbenturan di sini. Di satu sisi ada kebutuhan penataan tata ruang, tapi di sisi lain yang jauh lebih penting adalah fakta bahwa kita semua adalah warga Kota Bekasi yang harus saling asah, asih, dan asuh. Harus ada toleransi dalam pengelolaan kota,” kata Abdul Muin.

Menurutnya, kebijakan yang menghilangkan sumber penghasilan warga tanpa solusi yang memadai berpotensi memunculkan persoalan sosial baru.

“Bayangkan, para pedagang yang digusur itu memiliki anak, istri, dan keturunan yang harus mereka nafkah setiap hari dari pendapatan yang sangat terbatas. Ketika sumber pendapatan yang terbatas itu digoyang oleh kebijakan pemerintah tanpa solusi, maka pemerintah sebenarnya sedang menciptakan masalah ekonomi baru: kemiskinan baru dan potensi kriminalitas,” tegas Abdul Muin.

Ia juga menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penerapan aturan. “Kalau mau menegakkan aturan secara tegas, tegakkan secara adil. Gusur semua bangunan yang berdiri di atas lahan pelanggaran tanpa pandang bulu, jangan tebang pilih. Pemimpin kita saat ini terlalu mengutamakan pencitraan visual demi menunjukkan seolah-olah ada perubahan, tetapi mereka mati rasa terhadap penderitaan rakyat kecil,” paparnya.

Abdul Muin menegaskan bahwa pembangunan yang baik bukan hanya menghasilkan kota yang terlihat indah, tetapi juga memastikan warga yang terdampak mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

“Kalau kotanya mau keren, maka nasib warga yang terkena penataan juga harus dibuat keren. Mereka harus dipindahkan ke tempat yang layak terlebih dahulu, dicarikan solusi ekonominya, baru penertiban dilakukan. Orang yang melakukan korupsi saja ada kebijakan hukumnya, masa rakyat kecil yang cuma mau cari makan tidak diberi kebijakan solusi?” pungkasnya.

Bekasi di Persimpangan

Diskusi yang berlangsung hingga larut malam itu berakhir dengan satu pertanyaan besar yang belum terjawab.

Apakah Bekasi sedang bergerak menuju kota yang lebih manusiawi, di mana pembangunan berjalan beriringan dengan keadilan sosial? Ataukah kota ini perlahan berubah menjadi ruang yang hanya ramah bagi investasi, sementara kelompok ekonomi lemah tersingkir dari tempat yang selama ini mereka hidup dan bekerja?

Bagi para peserta diskusi, persoalannya bukan sekadar keberadaan bangunan kontainer atau proyek senilai Rp126 miliar. Yang dipersoalkan adalah siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari pembangunan tersebut.

Sebab selama masih ada warga yang kehilangan rumah, pedagang yang kehilangan sumber nafkah, dan keluarga yang belum memperoleh kepastian hidup pasca-penertiban, maka kemegahan proyek Wisata Air Kalimalang akan terus menyisakan pertanyaan yang menggantung di benak publik: apakah pembangunan ini benar-benar untuk rakyat, atau justru dibangun di atas pengorbanan mereka yang paling lemah?

 

megapolitanco
Editor