Megapolitan.co – Drama kriminal mengguncang Kota Pangkalpinang. Seorang pegawai minimarket berinisial AJH (27), ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang setelah terbukti menggelapkan uang hasil penjualan toko sebesar Rp 53,7 juta demi bermain judi online.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025 pagi di kawasan Taman Dealova, hanya sehari setelah laporan kehilangan uang masuk ke pihak kepolisian. Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil pencurian dipakai untuk bermain judi online. Kerugian total mencapai Rp 53 juta lebih,” ujarnya, Rabu, 6 Agustus 2025.
Kasus ini bermula pada Selasa (5/8), saat Alan Wasyahlan (27), rekan kerja pelaku, melaporkan hilangnya uang setoran penjualan toko. Uang yang seharusnya disetorkan ke kantor pusat, raib bersama pelaku yang mendadak menghilang.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AJH telah mencuri uang secara bertahap dari brankas toko sebanyak delapan kali. Enam kali ia mengambil uang tunai, dan dua kali melakukan top up saldo dari komputer kasir ke rekening pribadinya.
Total kerugian mencapai Rp 48,8 juta dari pencurian tunai, ditambah Rp 2,8 juta dari transaksi top up, serta Rp 440 ribu sisa brankas yang turut dibawa kabur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 840 ribu, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam BN 5819 AC, ponsel Poco, kartu ATM BCA, helm abu-abu, dan kwitansi transaksi.
Saat ini, pelaku mendekam di tahanan Polresta Pangkalpinang. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.






Tinggalkan Balasan