Megapolitan.co – Tim Buser Naga Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampok uang senilai Rp 219,35 juta, milik seorang karyawan swasta.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu dan Kamis, 9–10 Juli 2025. Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kriminal tersebut.
“Satu pelaku merupakan otak dari aksi ini, sementara dua lainnya berperan sebagai eksekutor di lapangan,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, para pelaku merampok korban, Chai Kon Sen (51), saat pulang kerja, pada Selasa, 24 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB. Pelaku membuntuti korban, lalu menyerang dari belakang hingga terjatuh.
Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor, ponsel, serta uang tunai Rp 200 juta yang disimpan korban di dashboard motornya.
Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengejaran. Pelaku utama, Stif Owen (22), ditangkap keesokan harinya di Desa Cibodas, Cikajang, Garut, Jawa Barat, sekira pukul 18.01 WIB.
Sementara dua pelaku lainnya, Emran Susanto (22) dan Wahyu Adiyanto (21), diciduk Kamis (26/6) dini hari di Jalan Suka Damai, Desa Mangkol, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit Yamaha NMax, sebatang kayu sepanjang 70 cm yang digunakan untuk memukul korban, tiga unit ponsel milik tersangka, satu helm, uang tunai Rp 320.000, serta beberapa kartu ATM.
“Pemindahan tersangka utama dari Garut ke Pangkalpinang dijadwalkan pada Sabtu ini,” ungkap Max.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Kondisi saat ini sudah aman dan kondusif. Namun penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat,” tandas Max.






Tinggalkan Balasan