Megapolitan.co – Seorang pencuri ponsel berinisial MA (30), diamankan Tim Buser Naga Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berjudi dan membeli narkoba.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariner mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu, 12 Juli 2025, setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus curat sebelumnya.
Menurutnya, pelaku mencuri tiga unit ponsel milik seorang pelajar, di Jalan Kayu Manis, Kacang Pedang, Gerunggang, Senin, 30 Juni 2025. Saat itu pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi.
“Pelaku mengaku mencuri tiga ponsel saat melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan pintu terbuka. Ia masuk ke dalam kamar dan mengambil ponsel yang sedang dicas,” ujar Max, Sabtu (12/7/2025).
Adapun ponsel yang dicuri pelaku, antara lain Vivo Y12 warna merah, satu unit Itel warna biru, dan satu unit Redmi 10 5G warna hijau, dengan total kerugian sebesar Rp 3.800.000.
Setelah mencuri, pelaku menyimpan barang bukti di rumahnya di Kampak. Beberapa minggu kemudian, pelaku menggadaikan seluruh ponsel di sejumlah tempat dengan total uang sebesar Rp 950.000.
“Uang hasil kejahatan dipakai pelaku untuk membeli sabu, berjudi, dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Max.
Kasus ini masih dalam pengembangan Polresta Pangkalpinang. Sementara tiga unit ponsel milik korban diamankan sebagai barang bukti.
Atas kejadian ini polisi mengimbau warga agar selalu memastikan kondisi rumah dan lingkungan sekitar aman terkendali, sehingga terhindar dari niat para pelaku kejahatan.






Tinggalkan Balasan