Megapolitan.co – Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang meringkus seorang pria berinisial F alias Adok (39), atas dugaan kepemilikan dan peredaran sabu. Adok yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap tanpa perlawanan.

Penangkapan dilakukan Rabu, 16 Juli 2025, sekira pukul 22.00 WIB, di depan Kantor PPP, Jalan Ahmad Yani, Gang Sahabat, Kelurahan Kejaksaan, Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut penindakan itu merupakan hasil dari laporan polisi bernomor LP/A-53/VII/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang.

“Dari tangan tersangka, anggota kami mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata Max kepada awak media, Kamis (17/7/2025).

Barang bukti yang diamankan, antara lain satu plastik bening ukuran sedang dan enam paket kecil berisi sabu dengan berat bruto 5,42 gram, potongan sedotan, sekop dari sedotan plastik, kotak teh, kotak rokok, timbangan digital, ponsel, hingga ball plastik strip.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” tegas Max.

Polresta Pangkalpinang mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang terindikasi sebagai peredaran narkotika.

megapolitanco
Editor