Megapolitan.co – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial IM (27), yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah di Jalan Telaga Putih, Selindung Baru, Kecamatan Gabek.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengatakan aksi pencurian itu terjadi, pada Jumat, 18 Juli 2025. Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban, SOL (20).

“Pelaku masuk dengan cara merusak jendela. Ia mengambil laptop dan rokok elektrik, lalu menggadaikan serta menjual barang curian tersebut. Uangnya dipakai untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Max, Senin (21/7/2025).

IM sendiri diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Pelaku mengaku sudah mengintai rumah SOL sejak dini hari dan mengetahui jika korban tinggal seorang diri. Ia lalu merusak jendela untuk masuk ke dalam rumah.

Korban yang mendapati rumahnya telah dirusak dan barang berharganya raib, langsung melapor ke pihak kepolisian. Tim Buser Naga pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Selindung pada hari yang sama.

Barang hasil curian kemudian digadaikan. Laptop Acer dijual ke seseorang berinisial AY seharga Rp 500.000, sementara rokok elektrik dijual ke AR seharga Rp 150.000. Selain itu, polisi juga menemukan satu unit laptop Dell yang kini tengah diselidiki asal-usulnya.

Pelaku beserta sejumlah barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

megapolitanco
Editor