Megapolitan.co – Tim Buser Naga Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (30), yang diduga mencuri lima ekor burung lovebird milik warga di kawasan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariner, menjelaskan pelaku ditangkap saat berada di rumah rekannya di Jalan Lembawai, Kelurahan Salemba, Kamis 10 Juli 2025, sekira pukul 22.00 WIB.
“MA mengambil langsung burung milik korban yang diletakkan di depan rumah,” ujarnya, Jumat, 11 Juli 2025.
Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025 sekira pukul 00.12 WIB di Perumahan Paradise Residence. Korban, Aswi Sayuti (75), baru menyadari burungnya raib saat hendak memberi makan pada pukul 05.30 WIB.
Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangga dan mendapati sosok pelaku membawa kabur tiga ekor lovebird dan dua kandang burung. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3 juta. Atas dasar itu, korban melaporkan kejadian ke Polresta Pangkalpinang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua kandang burung berwarna kuning dan hitam, dua ekor lovebird yang masih hidup, serta rekaman CCTV sebagai alat bukti utama.
“Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama warga yang turut membantu dengan memberikan akses CCTV,” ucap Max.
Selain itu, polisi juga memeriksa seorang saksi bernama Yurzali (47), warga setempat yang diduga mengetahui aksi pencurian tersebut. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan menjadwalkan gelar perkara dalam waktu dekat.






Tinggalkan Balasan