Megapolitan.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencekalan ini berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, di mana Nadiem diperiksa sebagai saksi.
“Iya (dicekal) sejak 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, keputusan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan. Ia mengaku penyidik masih membutuhkan klarifikasi lanjutan dari Nadiem karena ada sejumlah data dan informasi yang belum lengkap.
“Kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu, masih perlu lagi digali ada pertanyaan-pertanyaan lain. Karena menyangkut masalah pengadaan ini tidak sederhana, karena anggarannya cukup signifikan,” ungkapnya.
Harli menambahkan, hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem. Penyidik masih menelaah hasil pemeriksaan awal yang dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025 lalu.
“Ini baru kemarin diperiksa dan tentunya penyidik akan mempelajari dulu terkait dengan apa hasil keterangan yang sudah diberikan yang bersangkutan,” tandasnya.
Diketahui, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022, pada Senin, 23 Juni 2025.
Nadiem hadir tepat pukul 09.00 WIB. Ia dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik. Penyidik mendalami pengetahuan Nadiem seputar pengadaan Chromebook yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun.
Ia juga dimintai keterangan seputar rapat di tanggal 6 Mei 2020. Rapat ini dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya, muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.
“Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya enggak salah di bulan Juni atau Juli,” jelas Harli.
“Nah, tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami,” tambah dia.
Harli pun menegaskan, pihaknya akan menggali lebih dalam terkait siapa saja yang diduga terlibat dalam perubahan keputusan tersebut.
“Siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga Chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, nah ini yang akan terus didalami oleh penyidik,” tuturnya.
Pemeriksaan Nadiem berlangsung selama 12 jam. Usai diperiksa, Nadiem menyebut menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Kejagung dan mengaku akan bersikap kooperatif.
Proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun tengah disorot lantaran diduga sarat korupsi.
Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka oleh Kejagung. Kejagung sendiri dikabarkan masih menghitung kerugian negara atas kasus ini.




Tinggalkan Balasan