Megapolitan.co – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

“Hadir tepat pukul 9 dan selesai diperiksa pada pukul 21.00 WIB dengan 31 pertanyaan pokok,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media, Senin, 23 Juni 2025.

Menurutnya, penyidik mendalami pengetahuan Nadiem seputar pengadaan Chromebook yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun.

Ia juga dimintai keterangan seputar rapat di tanggal 6 Mei 2020. Rapat ini dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya, muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.

“Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya enggak salah di bulan Juni atau Juli,” jelas Harli.

“Nah, tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami,” tambah dia.

Harli pun menegaskan, pihaknya akan menggali lebih dalam terkait siapa saja yang diduga terlibat dalam perubahan keputusan tersebut.

“Siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga Chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, nah ini yang akan terus didalami oleh penyidik,” tuturnya.

Pemeriksaan Nadiem berlangsung selama 12 jam. Usai diperiksa, Nadiem menyebut menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Kejagung dan mengaku akan bersikap kooperatif.

Proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun tengah disorot lantaran diduga sarat korupsi.

Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka oleh Kejagung. Kejagung sendiri dikabarkan masih menghitung kerugian negara atas kasus ini.

megapolitanco
Editor