Megapolitan.co – Kejaksaan Agung memastikan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum menjadi bagian dari agenda pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana memanggil Sri Mulyani.

“Sementara tidak ada (pemeriksaan Sri Mulyani). Sementara,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa 25 November 2025.

Ia juga menepis dugaan perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan Tax Amnesty yang diberlakukan pada periode pemerintahan sebelumnya.

“Ini kan tidak terkait dengan kebijakan Tax Amnesty, enggak ada. Ini di luar itu konteks ya,” imbuhnya.

Menurut Anang, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi dari berbagai unsur, baik dari internal pemerintahan maupun kalangan swasta.

Ia tidak merinci siapa saja yang sudah memberikan keterangan, namun memastikan bahwa beberapa pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri juga sudah diperiksa.

“Yang dicekal ya? Yang dicekal sudah. Sudah diperiksa. Tapi saya tidak bilang lima atau berapa ya. Cuman yang dicekal itu sudah ada diperiksa,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi.

Empat nama lainnya yaitu pengusaha besar Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

Selain pencekalan, penyidik juga melakukan penggeledahan di delapan lokasi di wilayah Jabodetabek pada Minggu 23 November 2025.

Dari operasi tersebut, tim menemukan dan menyita satu unit Toyota Alphard, dua motor gede, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan pajak.

megapolitanco
Reporter