Megapolitan.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, kembali diperiksa Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (15/7/2025).

Pemeriksaan ini merupakan kali kedua terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019–2023.

Nadiem meninggalkan gedung pemeriksaan sekira pukul 18.05 WIB, didampingi tim penasihat hukumnya. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada pihak kejaksaan.

“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” ujar Nadiem kepada wartawan usai keluar dari Gedung Bundar, Jakarta Selatan.

Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, kali ini Nadiem lebih memilih untuk menahan diri dari menjawab pertanyaan wartawan seputar substansi pemeriksaan. Ia langsung pamit singkat.

“Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ucapnya.

Diketahui, sesi pemeriksaan hari ini berlangsung selama kurang lebih sembilan jam. Nadiem tiba di lokasi sekitar pukul 08.57 WIB dan baru keluar menjelang waktu maghrib.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan pertama pada 23 Juni 2025, Nadiem sempat menyatakan kesiapannya untuk bersikap terbuka dan membantu penyidikan.

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini,” kata Nadiem kala itu.

Sebagai pihak yang pernah memimpin Kemendikbud Ristek, ia mengaku merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap citra kementerian dan kebijakan transformasi pendidikan yang dirintisnya.

“Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencekalan ini berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, di mana Nadiem diperiksa sebagai saksi.

“Iya (dicekal) sejak 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat, 27 Juni 2025.

Menurutnya, keputusan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan. Ia mengaku penyidik masih membutuhkan klarifikasi lanjutan dari Nadiem karena ada sejumlah data dan informasi yang belum lengkap.

“Kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu, masih perlu lagi digali ada pertanyaan-pertanyaan lain. Karena menyangkut masalah pengadaan ini tidak sederhana, karena anggarannya cukup signifikan,” ungkapnya.

megapolitanco
Editor