Megapolitan.co – Pemerintah Kota Cilegon mulai memfasilitasi penyelesaian konflik kepemilikan lahan yang direncanakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Grogol. Mediasi digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Jumat, 10 April 2026.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas polemik yang mencuat ke publik, setelah muncul klaim kepemilikan dari warga terhadap lahan yang sama.

Dalam forum tersebut, hadir perwakilan perusahaan, aparat kelurahan, serta pihak terkait lainnya.

Kuasa Direktur PT Cita Sarana Usada, Lilis Komariah, menegaskan kehadiran pihaknya dalam mediasi bertujuan memberikan klarifikasi atas status lahan yang dipersoalkan.

Ia menyebut perusahaan memiliki sertifikat resmi sejak akhir 1990-an dan tidak pernah melakukan transaksi penjualan atas lahan tersebut.

“Kami ingin meluruskan bahwa lahan tersebut merupakan milik PT Cita Sarana Usada. Sertifikatnya sudah ada sejak tahun 1998 dan 1999, dan kami tidak pernah menjual aset kami di wilayah Kecamatan Grogol maupun Kelurahan Rawa Arum,” ujarnya.

Lilis menjelaskan, pemanfaatan lahan tersebut direncanakan untuk mendukung pembangunan koperasi yang ditujukan bagi masyarakat.

Adapun lahan yang disengketakan diperkirakan memiliki luas sekitar 2.600 meter persegi.

“Tujuannya untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Kami ingin percepatan pembangunan karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Di sisi lain, Lilis mengakui adanya pihak yang mengklaim kepemilikan melalui dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang disebut terbit pada 2018.

Ia menilai persoalan ini dapat diselesaikan dengan membandingkan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

“Kalau memang ada bukti lain seperti AJB, silakan ditunjukkan saja supaya bisa kita sandingkan dengan dokumen yang kami miliki,” tegasnya.

Sementara Lurah Grogol, Firman Yudha, menekankan pentingnya penyelesaian secara terbuka dan berbasis dokumen.

Ia menyebut, jika kedua belah pihak dapat menghadirkan bukti kepemilikan, maka sengketa bisa ditelaah secara objektif.

“Kalau kedua pihak bisa bertemu dan menunjukkan bukti kepemilikan, sebenarnya tidak ada masalah. Tinggal kita teliti bersama dokumen yang ada,” katanya.

Firman juga mengungkapkan, berdasarkan peta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), status lahan masih tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan. Namun, ia membuka ruang bagi pihak lain untuk membuktikan klaimnya.

“Kalau melihat peta BPN, masih tercatat HGB atas nama perusahaan. Tapi kalau ada pihak lain yang mengaku punya dokumen lain seperti AJB, tentu harus ditunjukkan supaya bisa diperiksa,” jelasnya.

Ia pun turut mengingatkan bahwa dokumen pajak seperti SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. “SPPT itu hanya bukti bahwa seseorang membayar pajak, bukan bukti kepemilikan lahan,” tambahnya.

Pemerintah berharap proses mediasi ini dapat menghasilkan kejelasan status lahan melalui pembuktian dokumen, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang warga mengaku kaget lantaran lahannya disebut akan digunakan untuk pembangunan koperasi.

Klaim tersebut kemudian memicu perdebatan soal legalitas kepemilikan yang kini tengah difasilitasi penyelesaiannya oleh pemerintah daerah.

megapolitanco
Editor