Megapolitan.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia mengkritik arah kebijakan pendidikan yang dinilai semakin jauh dari tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Komersialisasi pendidikan disebut kian masif, bahkan menjelma menjadi celah bisnis bagi kelompok tertentu. Kondisi ini memunculkan ketimpangan nyata antara siswa sekolah negeri dan swasta.
Sekretaris DPD Provinsi Banten LSM Triga Nusantara Indonesia, Sonny Martin, menilai sistem pendidikan kini justru menyeret masyarakat pada beban ekonomi yang makin berat, meski anggaran negara tidak kecil.
“Pendidikan berkualitas kini seolah menjadi komoditas mewah. Ada jurang diskriminasi yang nyata: mereka yang gagal masuk sekolah negeri dipaksa menanggung biaya tinggi di swasta, sementara mereka yang masuk negeri pun tetap dihantui oleh berbagai pungutan terselubung,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
LSM menilai situasi ini merupakan paradoks, negara menyediakan fasilitas, tetapi masyarakat tetap menjadi korban pungutan yang dibungkus regulasi sekolah.
Dugaan Monopoli Seragam hingga Pungutan Asuransi
Dalam investigasi terbaru, Tri Nusa Indonesia menemukan indikasi kuat adanya praktik bisnis rutin di lingkungan sekolah, khususnya di SMKN 2 Kota Serang.
Pertama mononopoli pengadaan seragam. Orang tua diwajibkan membeli seragam melalui koperasi sekolah dengan harga yang sudah ditentukan. Temuan lapangan menunjukkan adanya markup signifikan dibanding harga di pasaran, meski kualitas produk sama.
Lalu pungutan asuransi Rp300 Ribu. Siswa baru disebut wajib membayar premi asuransi yang bekerja sama dengan pihak tertentu (BUMINDA Cabang Kota Serang). Kebijakan ini dinilai tidak memiliki urgensi jelas dan justru menambah beban wali murid.
“Pola tersebut merupakan indikasi praktik rente yang telah lama mengakar dan menjadikan koperasi sekolah sebagai kedok legalitas,” ungkap Sonny.
LSM Triga Nusantara Ajukan Tuntutan Tegas
Dalam pernyataannya, LSM Tri Nusa Indonesia menyampaikan beberapa tuntutan untuk memutus praktik yang dianggap merugikan masyarakat, antara lain:
• Inspektorat Provinsi Banten diminta segera menindaklanjuti laporan dan memastikan tidak ada lagi pendelegasian koperasi yang diduga ditunjuk langsung oleh oknum kepala sekolah.
• Dinas Pendidikan Provinsi Banten diminta melakukan evaluasi dan menghentikan semua pungutan tanpa dasar hukum di SMKN 2 Kota Serang.
• Transparansi keuangan antara sekolah dan pihak ketiga (asuransi maupun koperasi) agar potensi praktik rente dapat dihilangkan.
• Audit Independen terhadap penetapan harga seragam siswa untuk mencegah pembebanan biaya berlebih kepada orang tua.






Tinggalkan Balasan