Megapolitan.co – Kepolisian berencana memeriksa Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jatiasih, Kevin Pradana (KP), pada pekan kedua November 2025.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja SPPG Jatiasih, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa polisi telah memeriksa korban dan dua orang saksi yang bekerja di unit tersebut.
Pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan setelah proses pengumpulan keterangan awal dinyatakan lengkap.
Kasus dugaan pelecehan seksual di SPPG Jatiasih mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindakan tidak pantas beredar luas di media sosial pada akhir Oktober 2025.
Peristiwa ini memicu kemarahan publik serta mendesak instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas.
Badan Gizi Nasional (BGN) pun menindaklanjuti dengan menonaktifkan Kepala SPPG Jatiasih, Kevin Pradana, setelah yang bersangkutan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyelidikan berlangsung objektif tanpa adanya intervensi internal.
“Langkah tegas ini diambil agar seluruh proses hukum berjalan objektif dan menjadi peringatan bagi seluruh jajaran agar menjaga integritas serta etika kerja,” ujar juru bicara BGN dalam keterangan tertulis.
Selain menonaktifkan terlapor, BGN menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan penyandang disabilitas.
Dalam SOP baru yang diterapkan di SPPG, BGN mewajibkan pemasangan CCTV di area kerja sebagai langkah transparansi dan pencegahan kekerasan di lingkungan kerja.
SOP tersebut juga mencakup aturan etika kerja, kebersihan, kesehatan, serta tanggung jawab pegawai, termasuk penerapan standar keamanan pangan seperti HACCP dan SLHS guna memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Kasus di Jatiasih ini menjadi pengingat bagi seluruh pengelola SPPG di Indonesia agar memperkuat pengawasan internal dan disiplin kerja.
Pihak BGN pun tengah menyiapkan langkah penertiban nasional di seluruh satuan pelayanan gizi agar tercipta tempat kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, terutama di lembaga pelayanan publik,” tegas pihak BGN.






Tinggalkan Balasan