Sebagian pihak menyebut proses ini sarat muatan politis. Namun, penyidikan Kejaksaan Agung justru mengungkap pola pengadaan yang dinilai bermasalah sejak tahap awal, mulai dari perencanaan, penetapan spesifikasi teknis, hingga kewajiban lisensi yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Penegak hukum menilai rangkaian tersebut tidak dapat lagi diposisikan sebagai perbedaan pilihan kebijakan, melainkan telah memasuki ranah dugaan tindak pidana korupsi.

Indonesian Audit Watch (IAW) menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan batas tegas antara kebijakan dan pertanggungjawaban pidana.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut unsur mens rea dalam kasus Chromebook terlihat jelas dari rangkaian keputusan yang diambil.

“Ukuran paling sederhana itu begini: sebelum digunakan, analisanya sudah sempurna mengatakan tidak digunakan. Tapi begitu yang bersangkutan masuk, justru itu yang pertama kali dikondisikan supaya digunakan, bahkan sebelum resmi menjadi menteri,” ujar Iskandar, Selasa (6/1/2026).

Menurut IAW, keputusan tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.

Risiko dan dampak kebijakan telah diketahui sejak awal, sehingga unsur kesengajaan atau dolus eventualis dinilai terpenuhi.

“Selanjutnya tinggal memenuhi unsur mens rea. Itu kena. Dan kalau sekarang justru membangun opini-opini pembelaan di ruang publik, itu malah berbahaya secara hukum,” kata Iskandar.

IAW juga menilai dalih politisasi justru berpotensi memperlemah posisi hukum pihak terkait.

“Yang harus dipahami, ini bukan berhadapan dengan individu, tapi dengan negara. Aparat penyidik dan penuntut umum itu mewakili negara. Kalau masih ngotot menyangkal dan mencuci diri, justru bisa memberatkan posisi hukumnya,” tegasnya.

IAW menilai kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pengambil kebijakan agar tidak menjadikan jabatan sebagai ruang bebas risiko hukum.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa desain kebijakan digital yang keliru dapat berujung pada pemborosan anggaran dan kerugian negara dalam skala besar.

Dalam perspektif hukum pidana, kelalaian yang menimbulkan kerugian negara tetap dapat dipidana, terlebih jika disertai keputusan sadar yang menguntungkan pihak tertentu. Dalih kebijakan, menurut IAW, tidak dapat digunakan sebagai tameng absolut.

“Kasus ini pesan penting bagi elite, kebijakan publik tidak boleh dijadikan tameng untuk menyamarkan praktik yang merugikan negara. QPendidikan bukan ladang eksperimen bisnis, dan jabatan bukan ruang bebas risiko hukum,” tandas Iskandar.

IAW menegaskan, jika penegakan hukum gagal menguji niat dan kesadaran pengambil keputusan, maka praktik serupa berpotensi terus berulang dan merugikan kepentingan publik di masa depan.

Ronnie Sahala
Editor