Ia menambahkan, lumpuhnya proyek pembangunan ikut mematikan denyut ekonomi di sekitar lokasi, termasuk warung dan usaha kecil masyarakat. Kondisi ini secara langsung menggerus potensi penerimaan daerah.
“Warung-warung sekitar ikut terhenti. Artinya ini berdampak juga ke pajak, ke potensi pendapatan pemerintah. Fiskal jelas terdampak,” tegas Rahmat.
Komisi I DPRD Jabar juga mengkritik dampak kebijakan tersebut terhadap sektor pertambangan. Di satu sisi izin dihentikan, namun di sisi lain pembangunan tetap berjalan sehingga pasokan material terpaksa didatangkan dari luar provinsi.
“Pembangunan di masyarakat tidak berhenti, baik oleh pemerintah maupun swasta. Tapi material akhirnya dipasok dari Banten. Silakan dicek, pasir, tanah, dari Serang, Pandeglang,” ungkapnya.
Menurut Rahmat, kondisi ini membuat biaya pembangunan melonjak akibat tingginya ongkos distribusi material.
“Nah itu kan berdampak pada pembiayaan. Cost-nya jadi lebih mahal,” tambahnya.
Rahmat menilai penghentian perizinan yang berlangsung hampir satu tahun mencerminkan absennya kepastian hukum dan arah kebijakan yang jelas, khususnya terkait tata ruang.
“Kalau dihentikan sementara, sampai kapan kejelasannya? Harus ada kepastian hukum dan aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan, secara yuridis, surat edaran gubernur bersifat internal dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan kewenangan perizinan di kabupaten dan kota.
“Tidak semua izin itu kewenangan provinsi, ada yang di kabupaten dan kota. Tapi bupati dan wali kota menganggap surat edaran ini sebagai instruksi. Itu masalahnya,” jelas Rahmat.
Padahal, banyak perizinan disebut sudah melewati proses kajian panjang dan hanya menyisakan tahapan akhir sebelum diterbitkan.
“Begitu tinggal satu-dua izin, jadi terhenti karena surat edaran ini,” katanya.
Atas dasar itu, Komisi I DPRD Jawa Barat menilai penggunaan surat edaran sebagai instrumen penghentian perizinan merupakan langkah keliru dalam tata kelola pemerintahan.
“Kalau memang dirasakan perlu aturan baru, lebih baik menjadi Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur sekalian, tentu melalui kajian bersama DPRD,” tegas Rahmat.
Komisi I memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Jawa Barat, guna meminta penjelasan langsung terkait kebijakan tersebut.
“Kita ingin tahu seperti apa maksud dan tujuannya. Sejauh ini kita menemukan adanya perbedaan pemahaman antar-stakeholder. Pemerintah provinsi tidak boleh membuat kebingungan yang berujung kegaduhan. Apalagi tanda-tanda kelesuan ekonomi sudah terlihat,” katanya.
Sembari menunggu hasil evaluasi DPRD, Rahmat meminta pelaku usaha menahan diri, namun menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam melihat dampak ekonomi yang ditimbulkan.
“Pada prinsipnya DPRD mendukung apa yang ingin dikerjakan gubernur. Kita bukan mencegah, tapi ingin mengawal agar implementasinya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia mengakui, kritik terhadap surat edaran tersebut datang dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha hingga akademisi.
“Banyak yang menyampaikan bahwa surat edaran ini berdampak pada mandeknya pembangunan dan proses perizinan,” ucap Rahmat.
Komisi I DPRD Jabar menegaskan, upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar prinsip hukum dan mengorbankan aktivitas ekonomi.
Rahmat Hidayat menutup dengan penegasan bahwa pengetatan perizinan harus memiliki dasar hukum yang kuat.
“Tidak cukup hanya berupa surat edaran, seperti edaran pak gubernur terkait ijin,” tandasnya.






Tinggalkan Balasan