Dengan kata lain, rekam jejak yang bersih adalah prasyarat mutlak. Karena itu, ia pun mempertanyakan logika di balik keputusan Tri, yang seolah-olah mengindikasikan krisis kader terbaik di Kota Patriot.

“Masa mantan pengguna narkotika diberikan jabatan sebagai camat, apa tidak ada lagi ASN yang memiliki rekam jejak dan lebih layak diangkat sebagai camat,” kecam Mandor.

Sebagai bentuk keseriusan penolakan, Mandor Baya berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran bersama Aliansi Bocah Bekasi dan Aliansi Rakyat Miskin Kota Bekasi. Selain itu, pihaknya juga akan mengadukan persoalan ini ke Kemendagri, Ombudsman, BKN, KPK, dan Kejaksaan Agung.

Sekedar diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) pernah memberikan peringatan keras tentang bahaya narkotika.

Pemulihan bagi mantan pecandu narkotika, disebut tidak akan pernah mencapai 100 persen secara fisiologis.

“Kalau orang sudah make (narkoba), mana bisa (sembuh) 100 persen? Kan sebagian sarafnya sudah rusak,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono kala itu.

BNN, secara eksplisit juga menyatakan, bahwa kerusakan neurologis yang mencakup otak dan sistem saraf akibat penyalahgunaan narkotika, memiliki dampak jangka panjang yang sulit dipulihkan sepenuhnya, meskipun telah menjalani rehabilitasi.

Pernyataan ini tentunya memperjelas argumen, bahwa jabatan publik yang menuntut kejernihan berpikir dan pengambilan keputusan strategis, sudah sewajarnya dipegang oleh individu dengan rekam medis dan rekam jejak yang prima.

megapolitanco
Editor