Kekhawatiran ini menguat seiring catatan panjang praktik politik transaksional di lembaga legislatif daerah.
Pengamat tata negara Prof Ryas Rasyid mengakui pilkada langsung belum sepenuhnya berhasil melahirkan pemimpin daerah yang bersih.
Ia menyoroti banyaknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi sejak sistem pemilihan langsung diterapkan.
Namun, Ryas menekankan bahwa persoalan tersebut tidak bisa disederhanakan dengan menghapus hak pilih rakyat.
Ia mendorong perbaikan menyeluruh terhadap sistem demokrasi lokal agar tidak melahirkan koruptor-koruptor baru di daerah.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo menjadi salah satu tokoh partai yang mendukung pilkada tidak langsung.
Ia berpandangan demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai pemilihan langsung, tetapi juga harus mencerminkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Menurut Agus Jabo, sistem pemilihan langsung cenderung dikuasai pemilik modal besar dan menjauh dari nilai musyawarah mufakat.
Pandangan ini, bagaimanapun, memicu perdebatan karena dinilai membuka jalan bagi elitisme politik.
Perdebatan seputar RUU Pilkada menunjukkan tarik-menarik kepentingan antara efisiensi anggaran dan prinsip kedaulatan rakyat.
Di satu sisi, negara ingin menekan biaya politik. Di sisi lain, masyarakat khawatir kehilangan ruang partisipasi dalam menentukan pemimpin daerah.
Pembahasan RUU Pilkada pun dinilai bukan sekadar soal teknis pemilihan, melainkan pertaruhan masa depan demokrasi lokal di Indonesia.
Jika disahkan, perubahan ini berpotensi mengubah wajah relasi kekuasaan antara rakyat, partai politik, dan pemerintah daerah.






Tinggalkan Balasan