Megapolitan.co – Rencana dan realisasi 19 paket proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta dengan total anggaran Rp50,3 miliar menuai kritik keras dari masyarakat sipil.

Proyek yang dibiayai APBD itu dinilai tidak mendesak, berpotensi pemborosan, dan memunculkan kecurigaan publik terkait transparansi serta pola pelaksanaannya.

Sorotan tajam salah satunya disampaikan Aktivis Muhammadiyah Jakarta, Farid Idris. Ia menilai kondisi fisik Gedung DPRD DKI hingga kini masih kokoh dan fungsional, sehingga rehabilitasi besar-besaran dinilai tidak memiliki dasar kebutuhan yang kuat, terlebih di tengah banyaknya persoalan sosial warga Jakarta yang belum tertangani optimal.

“Gedung DPRD DKI itu masih sangat bagus. Tidak ada kondisi darurat yang mengharuskan dilakukan rehabilitasi besar-besaran hingga menelan anggaran Rp50,3 miliar. Ini jelas mubazir,” kata Farid dalam keterangannya, dikutip Senin (19/1/2026).

Menurutnya, pengelolaan APBD seharusnya berpijak pada skala prioritas yang menyentuh kebutuhan langsung masyarakat. Ia menyayangkan ketika dana puluhan miliar justru diarahkan untuk kenyamanan gedung wakil rakyat, sementara masalah kemiskinan, pengangguran, stunting, layanan kesehatan, hingga permukiman kumuh masih menjadi pekerjaan rumah Pemprov DKI Jakarta.

“Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk warga miskin Jakarta, bantuan UMKM, perbaikan rumah tidak layak huni, atau layanan kesehatan masyarakat. Ini soal keberpihakan,” tegasnya.

Lebih jauh, Farid menilai proyek rehabilitasi tersebut mencerminkan krisis sensitivitas sosial para pengambil kebijakan. Di tengah tekanan ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan beban hidup masyarakat, kebijakan mempercantik gedung lembaga legislatif dinilai berpotensi memperlebar jarak antara elite dan rakyat.

Kritik tak berhenti pada aspek urgensi. Farid mengungkapkan adanya kecurigaan publik terhadap proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Jumlah paket rehabilitasi yang mencapai 19 item dalam satu gedung dinilai tidak lazim dan patut dipertanyakan.

“Kalau satu gedung bisa sampai 19 proyek rehabilitasi, ini patut dipertanyakan. Apakah benar kebutuhan teknisnya seperti itu, atau justru ada indikasi proyek dipaket-paketkan?” ujarnya.

Farid menilai praktik pemecahan pekerjaan menjadi banyak paket kerap digunakan untuk menghindari pengawasan ketat dan membuka ruang pengaturan tender. Pola semacam ini, kata dia, berpotensi merugikan keuangan daerah jika tidak diaudit secara menyeluruh.

Ronnie Sahala
Editor