Megapolitan.co – Penanganan kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha terus berkembang. Fakta terbaru mengungkap bahwa praktik tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama, bahkan menjadi pola yang berulang di lingkungan pengasuhan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tindakan kasar yang dilakukan para pengasuh bukanlah hal baru.
Pihak berwenang menyebut bahwa ketua yayasan telah mengetahui praktik tersebut, bahkan diduga memberikan instruksi langsung kepada para pengasuh.
Instruksi Lisan Tanpa Aturan Resmi
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, mengungkapkan bahwa tidak ada aturan tertulis terkait metode pengasuhan yang mengarah pada kekerasan. Namun, para pengasuh mengaku menerima perintah secara lisan.
Beberapa bentuk tindakan yang dilakukan antara lain mengikat tangan dan kaki anak hingga membedong, dengan alasan untuk mencegah anak berlarian.
“Dari keterangan 11 orang itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh ketua yayasan,” ujar Adrian, dikutip laman resmi Polres Yogyakarta, dikutip, Kamis (30/4/2026).
“Di SOP nggak ada, semua itu disampaikan secara lisan, secara langsung oleh ketua yayasan. Itu semua dari 11 pengasuh seperti itu,” lanjutnya.
Lebih jauh, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak lama dan diwariskan antar pengasuh. Para pekerja yang lebih lama disebut mengajarkan metode serupa kepada pengasuh baru.
Tak hanya itu, kepala sekolah juga disebut mengetahui praktik tersebut. Keduanya, yakni ketua yayasan dan kepala sekolah, disebut rutin berada di lokasi dan menyaksikan langsung perlakuan terhadap anak-anak.
“Ketua yayasan dan kepala sekolah ini selalu hadir setiap pagi dan melihat langsung para pengasuh melakukan itu ke anak-anak. Jadi, dia mengetahui dan menyuruh,” tambahnya.
Hasil Visum dan Jumlah Korban
Polisi telah melakukan visum terhadap tiga anak korban. Hasilnya menunjukkan adanya luka di bagian pergelangan tangan yang diduga akibat pengikatan.
“Kita lakukan visum kepada 3 orang anak, rata-rata lukanya di pergelangan tangan. Artinya, itu mungkin luka dari tali yang kencang,” sambungnya.
Sementara itu, jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai 53 anak yang diduga mengalami kekerasan selama berada di daycare tersebut.
13 Tersangka dan Dugaan Motif
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari 11 pengasuh, satu ketua yayasan, dan satu kepala sekolah.
Motif sementara diduga berkaitan dengan faktor ekonomi. Pengelola disebut ingin menampung lebih banyak anak tanpa mempertimbangkan rasio pengasuh yang ideal.
Dalam praktiknya, satu pengasuh harus menangani hingga 7 sampai 8 anak sekaligus, yang dinilai jauh dari standar pengasuhan yang layak. Anak-anak juga ditempatkan di ruangan berukuran terbatas.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga delapan tahun penjara.
Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan dan aparat kepolisian membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, viral di media sosial usai penggerebekan oleh Polresta Yogyakarta pada 24 April 2026.
Sejumlah orang tua mengaku anak mereka mengalami perlakuan tidak layak, termasuk luka memar yang awalnya dijelaskan pihak daycare akibat gatal.
Namun, kecurigaan muncul setelah hasil visum menunjukkan adanya tanda lebam dan cakaran, hingga pihak daycare akhirnya mengakui adanya kesalahan dari salah satu pengasuh.
Polisi juga menemukan indikasi perlakuan tidak pantas saat penggerebekan, termasuk kondisi anak-anak yang memprihatinkan.
Informasi yang beredar menyebut anak-anak diduga diikat dan tidak berpakaian layak.






Tinggalkan Balasan