Megapolitan.co – Isu dugaan nepotisme dalam pemerintahan Prabowo Subianto terus bergulir di ruang publik, terutama di media sosial.

Perbincangan ini banyak dipicu oleh beredarnya nama-nama yang memiliki kedekatan personal atau hubungan keluarga dengan lingkar kekuasaan.

Meski demikian, pengamat eksponen pemuda Achsanul Haq menilai bahwa wacana tersebut kerap berkembang tanpa diiringi pemahaman utuh mengenai sistem pemerintahan.

Ia menegaskan, publik perlu melihat persoalan ini secara objektif dengan mempertimbangkan mekanisme yang berlaku dan capaian kinerja pemerintahan.

“Menilai sebuah pemerintahan tidak bisa hanya dari relasi personal, tetapi harus dilihat dari mekanisme dan hasil kinerjanya. Selama prosesnya sesuai konstitusi dan sistem merit berjalan, maka narasi nepotisme perlu ditempatkan secara proporsional,” ucap Achsanul Haq yang biasa di sapa Tatang, Kamis (30/4/2026).

Antara Persepsi dan Fakta

Sorotan terhadap dugaan nepotisme sering kali muncul dari asumsi publik atas relasi keluarga. Namun, tidak semua jabatan diperoleh melalui jalur yang sama. Sejumlah tokoh seperti Budi Satrio Djiwandono dan Rahayu Saraswati, misalnya, menduduki kursi DPR lewat proses pemilihan umum.

Di sisi lain, Aryo Djojohadikusumo berkiprah di organisasi non-pemerintah seperti Kadin Indonesia, yang memiliki sistem pemilihan internal.

Fakta ini memperlihatkan bahwa penyamaan semua posisi sebagai hasil nepotisme berpotensi menyesatkan.

Selain itu, beberapa figur yang disorot juga telah memiliki rekam jejak panjang di dunia politik maupun organisasi sebelum pemerintahan saat ini berjalan.

Kewenangan Presiden Bukan Pelanggaran

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden memang memiliki hak prerogatif untuk menunjuk pejabat negara, termasuk menteri.

Kewenangan ini diatur secara jelas dalam UUD 1945 dan menjadi bagian dari mekanisme resmi pemerintahan.

Karena itu, penunjukan pejabat oleh presiden tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik nepotisme, selama tidak melanggar aturan yang berlaku.

Merit System Jadi Filter

Pemerintah juga menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan birokrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sistem ini menitikberatkan pada kompetensi dan kinerja, sehingga mempersempit ruang bagi praktik yang berbasis kedekatan personal.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan transparan.

Belum Ada Bukti Pelanggaran

Hingga kini, isu nepotisme masih berada pada level opini publik. Kekhawatiran yang berkembang lebih mengarah pada potensi konflik kepentingan, bukan pada pelanggaran hukum yang telah terbukti.

Belum ada putusan resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya penyimpangan dalam pengangkatan pejabat yang dikaitkan dengan isu tersebut.

Literasi Jadi Kunci

Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat dituntut untuk lebih kritis dalam menyikapi isu-isu yang berkembang.

Memahami perbedaan antara persepsi dan fakta menjadi penting agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi.

Penguatan transparansi dan akuntabilitas, serta konsistensi penerapan sistem merit, menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

megapolitanco
Editor