Megapolitan.co – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali memanas setelah DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Usulan pemilihan gubernur secara tidak langsung melalui DPRD provinsi disebut-sebut sebagai solusi efisiensi anggaran, namun menuai kritik keras karena dinilai berpotensi memangkas hak politik rakyat.
Sejumlah fraksi di parlemen dikabarkan cenderung menyetujui skema tersebut. Di sisi lain, publik menilai langkah ini sebagai kemunduran demokrasi karena mengalihkan mandat rakyat ke tangan elite politik di daerah.
Alasan penghematan biaya negara menjadi dalih utama perubahan sistem. Setiap gelaran pilkada langsung, anggaran negara membengkak hingga puluhan triliun rupiah.
Pendukung kebijakan menilai biaya tinggi tersebut tidak sebanding dengan kualitas kepemimpinan yang dihasilkan.
Namun, kritik menyebut efisiensi anggaran tidak semestinya mengorbankan hak konstitusional warga negara.
Pilkada langsung dipandang sebagai sarana rakyat mengawasi dan menentukan langsung pemimpin daerahnya, bukan sekadar persoalan biaya.
Dalam draf RUU Pilkada, calon kepala daerah diusulkan oleh gabungan fraksi DPRD dan selanjutnya diverifikasi oleh KPU.
Mekanisme ini dinilai berisiko memperkuat dominasi elite partai serta membuka ruang transaksi politik tertutup.
Pengamat menilai sistem tersebut berpotensi melahirkan kepala daerah yang lebih loyal kepada partai dan fraksi pengusung dibanding kepada rakyat.






Tinggalkan Balasan