Megapolitan.co – Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi menghadapi sejumlah persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Tahun Anggaran 2025 mencatat saldo piutang pajak daerah mencapai Rp1,34 triliun per 31 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, penyisihan piutang tercatat sekitar Rp871,53 miliar.
Besarnya nilai piutang tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penagihan, akurasi pencatatan, dan tindak lanjut Pemerintah Kota Bekasi dalam mengamankan penerimaan daerah.
Persoalan ini semakin penting karena pemeriksaan BPK turut menyoroti pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk sektor perhotelan serta makanan dan minuman.
LSM DPC Trinusa Kota Bekasi mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pajak daerah. Lembaga tersebut meminta penjelasan mengenai besarnya piutang, langkah penagihan, tindak lanjut temuan pemeriksaan, dan transparansi informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Piutang Rp1,34 Triliun, Efektivitas Penagihan Dipertanyakan
Dalam dokumen kajian berjudul Laporan_Kajian_Bapenda_Kota_Bekasi_2025.docx, Trinusa menyebut realisasi penerimaan pajak daerah Kota Bekasi pada 2025 mencapai 80,54 persen dari target.
Dengan target sekitar Rp3,47 triliun, selisih antara target dan realisasi mencapai Rp675,38 miliar. Angka tersebut menunjukkan target penerimaan belum terpenuhi dan memerlukan evaluasi untuk mengidentifikasi penyebabnya.
Persoalan lainnya terlihat dalam neraca Pemerintah Kota Bekasi per 31 Desember 2025. Saldo piutang pajak daerah tercatat sebesar Rp1.341.099.464.210, sedangkan penyisihan piutang mencapai sekitar Rp871,53 miliar.
Penyisihan piutang merupakan pencatatan akuntansi untuk memperhitungkan kemungkinan piutang tidak tertagih. Dengan demikian, besarnya penyisihan tidak otomatis berarti seluruh piutang bermasalah atau tidak dapat ditagih.
Namun, nilai tersebut tetap membutuhkan penjelasan mengenai dasar perhitungan, umur piutang, jenis pajak, dan perkembangan penagihannya.






Tinggalkan Balasan