Megapolitan.co – Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bangka Belitung.

Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka diamankan beserta barang bukti sabu seberat bruto 14,5 gram.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin 14 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB di Dusun Pantai, Desa Batu Belubang, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.

Dua tersangka, Wijaya (34) dan Agus Natang alias Agus (26), yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap saat hendak mengedarkan sabu.

Dari tangan Wijaya, polisi menyita satu bungkus besar dan tiga bungkus kecil sabu, kantong kain putih, uang Rp 100 ribu, dan ponsel. Sementara Agus membawa 28 paket sabu siap edar, sebuah dompet, dan ponsel.

Penangkapan kedua dilakukan terhadap Handri alias Andot (40), seorang buruh harian lepas, pada Selasa (15/7) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Ratna, Pasir Putih, Bukit Intan, Pangkalpinang.

Dari tersangka, diamankan satu bungkus besar, satu bungkus sedang, dua bungkus kecil sabu, timbangan digital, sekop sabu, barang pribadi, dan satu unit ponsel.

“Ketiga tersangka telah kami bawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Selasa, 15 Juli 2025.

AKP Raden Hasir menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Pangkalpinang.

“Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

megapolitanco
Editor