Megapolitan.co – Seorang pria bernama Ahmad Sadikin alias Dikin (35), warga Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Pemuda tersebut diduga menjadi pengedar sabu. Ia diringkus tepat di depan kediamannya di Jalan KH. Abdurrahman Sidik. pada Minggu, 20 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi dan disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan 40 paket sabu dengan total berat bruto 10,52 gram.

Paket tersebut dibungkus rapi menggunakan plastik hitam, dan disimpan tersangka di dalam celana pendek berwarna coklat yang dikenakan tersangka.

“Barang bukti ditemukan di kantong celana coklat yang dikenakan tersangka, dibungkus menggunakan plastik hitam,” ujar Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, Senin (21/7/2025).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, seperti satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 1 juta, dan sedotan plastik yang digunakan sebagai pembungkus sabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah tiga kali menerima paket sabu dari seorang pria bernama Riko, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia mengaku hanya sebagai pengantar dan mendapat bayaran Rp 250 ribu untuk setiap pengiriman setengah kantong sabu.

“Saya mulai jadi kurir sejak awal Juli, dan terakhir menerima upah Rp 250 ribu dari pengiriman terakhir,” ucap tersangka.

Tersangka disebutkan merupakan residivis kasus yang sama pada 2015 silam. Ia bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

megapolitanco
Editor