Megapolitan.co – Seorang pengedar berinisial RA (35), diringkus aparat kepolisian di kediamannya di Jalan Selangat, Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Jumat, 20 Juni 2025 malam.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu diamankan sekira pukul 21.00 WIB.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 40 paket sabu siap edar. Total berat bruto mencapai 11,15 gram,” ujar Gatot, Sabtu (21/6/2025).

Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya yang ikut disita, antara lain tiga lembar potongan plastik bening, satu plastik kresek bening, serta satu unit ponsel.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Gatot, pihaknya masih akan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran sabu tersebut.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.