Megapolitan.co – Perkara Ananda CM kini berkembang menjadi sorotan baru di ranah penegakan hukum, setelah Koordinator Nasional Garda Pulih Korban, Ahmad Rizqi Robbani Kaban, menegaskan langkah hukum berlapis yang akan ditempuh organisasinya.

Selain membuka posko pengaduan rakyat di Duren Tiga, Jakarta Selatan, , mereka juga menyiapkan pelaporan pidana dan gugatan perdata yang diarahkan ke institusi penegak hukum.

Posko tersebut menjadi titik pengumpulan informasi dari masyarakat yang mengaku memiliki pengalaman atau temuan terkait penanganan perkara.

Dari rangkaian aduan, Garda Pulih Korban menyimpulkan adanya indikasi yang dinilai perlu diuji lebih jauh secara hukum.

Dalam hasil telaah internal, mereka menyinggung rekam jejak terdakwa M Fauzi Islamy yang disebut pernah terlibat dalam beberapa perkara.

Salah satunya merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Klaten terkait kasus uang palsu, yang tercatat dalam Putusan No. 215/Pid.B/2024/PN Kln. Namun, organisasi ini mempertanyakan konsistensi penanganan perkara yang sedang berjalan saat ini.

Dari situ, Garda Pulih Korban menilai perlu ada pengujian terhadap dugaan adanya perlakuan yang tidak seimbang dalam proses hukum.

Mereka kemudian merancang dua langkah hukum sekaligus, dengan menyasar dugaan penyimpangan pada level penuntutan.

Untuk jalur pidana, laporan akan diajukan ke Bareskrim Polri dengan fokus pada dugaan pelanggaran oleh oknum jaksa penuntut umum.

Dugaan itu dikaitkan dengan Pasal 421 KUHP atau Pasal 515 UU 1/2023, terutama terkait klaim hilangnya hak restitusi korban yang disebut mencapai Rp150 juta.

Sementara itu, jalur perdata disiapkan untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan nilai tuntutan yang tidak lazim.

Langkah ini diposisikan sebagai bentuk tekanan moral sekaligus simbol protes terhadap institusi yang dinilai gagal memastikan perlindungan korban.

“Ganti rugi materiil Rp1 rupiah dan Immateriil Rp 5 triliun terhadap institusi Kejaksaan. Negara harus bertanggung jawab membayar hak pemulihan korban yang hilang akibat kelalaian aparatnya,” katanya, Senin (20/4/2026).

Selain aspek hukum formal, Garda Pulih Korban juga menyoroti adanya dugaan pengaruh eksternal dalam penanganan perkara.

Mereka menyebut indikasi keterlibatan pihak yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan kejaksaan.

“Kami mencium aroma busuk intervensi dari oknum yang mengaku ‘anak pejabat tinggi’ di Kejaksaan. Kami ingatkan, jabatan orang tua bukan lisensi untuk menindas korban perkosaan anak. Kami sudah menyurati Prof Yusril, Prof Eddy (Wamenkumham), dan Ketua Komisi III DPR RI untuk membongkar jaringan ini,” tegas Ahmad.

Dengan eskalasi langkah hukum ini, perkara tersebut kini tidak lagi sekadar persoalan penanganan kasus individual, melainkan mulai berkembang menjadi ujian terhadap transparansi, akuntabilitas, dan independensi aparat penegak hukum di mata publik.

megapolitanco
Editor