Megapolitan.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial Kurnia Suhiandi alias Kurnia (28), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Depati Hamzah, RT 02 RW 01, Kelurahan Semabung Lama, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kurnia yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini diduga menyimpan dan mengedarkan sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik strip ukuran besar berisi sabu, 3 bungkus plastik strip ukuran sedang berisi sabu, 7 bungkus plastik strip ukuran kecil berisi sabu, 1 kotak berwarna cokelat, 1 ball plastik strip dan 1 timbangan digital.
Total berat bruto barang bukti sabu yang disita mencapai 6,04 gram
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Pangkalpinang dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kepulauan Bangka Belitung.
“Saat ini petugas masih melakukan pendalaman jaringan peredaran narkoba,” tandas Max.






Tinggalkan Balasan