Megapolitan.co – Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Bangka Tengah dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika di Desa Lubuk Pabrik, Lubuk Besar, Rabu (9/7/2025) dini hari.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku serta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang siap diedarkan.

Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Erwin Syahri, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.

“Berdasarkan informasi dari warga, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mendapati tiga orang tengah mengonsumsi narkotika. Dari tangan mereka, ditemukan sabu dan ganja dalam bentuk paket kecil siap edar,” ujar Erwin.

Ketiga pelaku yang ditangkap di lokasi pertama masing-masing berinisial A, P, dan I. Dari tangan mereka, polisi menyita satu paket sabu serta empat paket ganja yang dibungkus dalam kertas cokelat.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke pelaku lain berinisial C. Tim langsung menuju rumah C dan kembali menemukan 7 paket sabu yang disimpan di lemari serta beberapa paket ganja yang disembunyikan di bawah kompor gas.

“Pelaku C mengakui seluruh narkotika itu miliknya. Ia juga diduga sebagai pemasok untuk tiga pelaku sebelumnya,” tambah Erwin.

Adapun barang bukti yang disita polisi dalam dua lokasi tersebut, antara lain 8 paket sabu siap edar, 1 bungkus ganja plastik besar, 9 paket ganja siap edar (dibungkus kertas cokelat dan putih) dan 1 unit ponsel.

Keempat pelaku kini telah ditahan di Mapolres Bangka Tengah dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

megapolitanco
Editor