Megapolitan.co – Penyidik Satreskrim Polres Serang menetapkan tiga warga berinisial HA, HR, dan RA sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas milik warga di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap pertama penanganan perkara.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/131/IV/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG tertanggal 9 April 2024.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 22 September 2023 sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Pepetan RT 007 RW 002, Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang.
“Peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengrusakan terhadap pos gardu dan pagar kawat wermes milik pelapor saudara Dede Apendi,” kata Andi Kurniady, Senin, 9 Maret 2026.
Menurut Andi, peristiwa itu bermula ketika para tersangka bersama sejumlah warga mendatangi lokasi tempat pagar kawat wermes terpasang.
Kedatangan mereka bertujuan meminta agar pagar tersebut dibuka karena dianggap menutup akses jalan yang biasa dilalui masyarakat.
“Para tersangka bersama warga berkumpul di lokasi dan meminta agar pagar tersebut dibuka karena dinilai menghalangi jalan yang biasa dilalui masyarakat,” ujarnya.
Tak lama berselang, pelapor Dede Apendi datang ke lokasi. Ia kemudian diajak oleh saksi Marsuki selaku Ketua RT bersama sejumlah warga untuk melakukan musyawarah di kantor desa guna mencari solusi atas persoalan tersebut.
Namun, pelapor menolak ajakan musyawarah itu dengan alasan tidak adanya surat undangan resmi untuk pertemuan tersebut. Situasi di lokasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan perusakan pagar kawat wermes dan gardu milik pelapor.
“Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polres Serang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Andi.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Serang telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari administrasi penyidikan, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada beberapa kesempatan, hingga penambahan personel penyidik pada awal Januari 2026.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa, di antaranya Kepala Desa Ahmad Tobri, Camat Samsuri, Marsuki selaku Ketua RT, Kepala Desa Sudirman, serta Agus Supriyadi.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli serta melaksanakan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan serta menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang. Dalam prosesnya, berkas sempat dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
Di sisi lain, Andi menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut juga telah melalui klarifikasi oleh Propam dan Irwasda Polda Banten.
“Hasil klarifikasi dari Propam maupun Irwasda Polda Banten menyatakan tidak ditemukan pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini,” tegas Andi.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan bambu, potongan triplek, serta rekaman video yang tersimpan dalam flashdisk.
Saat ini, berkas perkara kembali telah dikirimkan ke pihak kejaksaan setelah seluruh petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dipenuhi. Penyidik juga secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Polres Serang berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan