Megapolitan.co – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Pantai Takari, Desa Rebo, Kabupaten Bangka, dialami warga bernama Rahmat Widodo. Pria yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Sri Dwi Joko itu, melaporkan dugaan permainan mafia tanah yang merampas hak milik keluarganya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Didampingi kuasa hukumnya, Armansyah, laporan tersebut sebenarnya telah dilayangkan sejak Januari 2025 dan kini tengah mendapat perhatian dari Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.
“Sudah bertahun-tahun kami mencari keadilan. Sampai ayah saya meninggal pun, kasus ini belum kunjung selesai. Kami merasa ditindas dan diperlakukan tidak adil,” ujar Rahmat, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, konflik bermula pada tahun 2020, ketika keluarga Sri Dwi Joko mulai kehilangan akses atas lahan yang mereka klaim sebagai warisan turun-temurun. Indikasi kuat mengarah pada praktik pemalsuan dokumen dan keterlibatan oknum yang diduga memiliki jejaring kuat.
Armansyah mengungkapkan, dokumen kepemilikan atas tanah yang disengketakan tidak terdaftar dalam arsip resmi Desa Rebo maupun Kecamatan Sungailiat. Bahkan, ditemukan adanya tanda tangan yang mengatasnamakan Mardin, ahli waris lain yang diduga dipalsukan oleh seseorang berinisial Yuli.
“Lebih parahnya lagi, ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum mantan camat yang menerbitkan surat pelepasan hak atas tanah secara sepihak, tanpa arsip resmi di kecamatan. Ini indikasi kuat adanya keterlibatan jaringan mafia tanah yang menyalahgunakan posisi dan koneksi,” jelasnya.
Tak hanya ke kejaksaan, keluarga juga telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Bangka Belitung sejak 2020. Namun hingga kini, proses hukumnya dinilai jalan di tempat.
Pihak keluarga pun mendesak Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo untuk segera menggerakkan jajarannya agar menindaklanjuti laporan sesuai Pasal 263 KUHP.
”
“Kami minta keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika benar ada pemalsuan, proses hukum harus berjalan. Siapa pun pelakunya,” tegasnya.
Meski kecewa dengan lambannya proses hukum, Rahmat masih menggantungkan harapan pada Kejati dan Kejari Bangka yang mulai menunjukkan respons terhadap laporan mereka.
“Semoga ini menjadi awal yang baik. Kami hanya ingin kebenaran dan keadilan. Mafia tanah tidak boleh terus merajalela dan merampas hak rakyat kecil,” tandasnya.






Tinggalkan Balasan