Megapolitan.co – Sengketa lahan Pantai Takari di Kabupaten Bangka kembali memanas setelah kuasa hukum ahli waris almarhum Sri Dwi Joko, Armansyah, resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung.
Gugatan tersebut diajukan pada Rabu, 4 Juni 2025, sebagai bentuk pencarian keadilan yang dinilai belum ditegakkan sejak awal perkara tahun 2020.
Kepada awak media, Armansyah menjelaskan bahwa pengajuan PK dilakukan lewat Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan menyertakan dua bukti baru (novum).
“Perjuangan ini sudah lima tahun. Kami berharap Mahkamah Agung memutuskan berdasarkan hati nurani, bukan intervensi,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Dua novum yang diserahkan, yakni SK Kementerian LHK No. SK.3924/MENLHK-PSKL/PSL.O/6/2018 tertanggal 7 Juni 2018 yang menyatakan lahan sengketa merupakan kawasan tanah negara, serta putusan praperadilan PN Pangkalpinang No. 1/Prapid/2025 yang mendukung laporan atas dugaan pemalsuan dokumen oleh Yuli bin Jaharudin (almarhum).
Adapun kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/89/V/2024 yang menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan. Situasi kian rumit saat Dewi Hartati Pattiasina melayangkan gugatan terhadap ahli waris Sri Dwi Joko, yang kemudian menghasilkan putusan Mahkamah Agung No. 5058.K/Pdt/2024 tertanggal 14 November 2024, yang kini sedang diajukan PK.
Armansyah menekankan pentingnya asas-asas hukum yang adil dan setara, yakni “Audi et alteram partem” (kedua pihak harus diberi kesempatan didengar) serta “Ubi jus ibi remedium” (setiap hak harus ada upaya hukum).
“Kami hanya menuntut hak yang sah. Jangan sampai mafia tanah merugikan rakyat kecil,” ujar Rahmat Widodo, ahli waris Sri Dwi Joko.
Ia berharap agar KPK, Badan Pengawas MA, Kejaksaan Agung, Kapolri, hingga Kementerian LHK turut mengawal perkara ini demi menjamin proses hukum yang bersih dan transparan.






Tinggalkan Balasan