Megapolitan.co – Perairan Belembang, Semulut, dan Penganak di Kecamatan Parit Tiga kini berubah menjadi ladang liar tambang timah ilegal.
Lebih dari 300 ponton isap produksi (PIP) diduga beroperasi tanpa izin resmi, tapi hingga kini tak terlihat satu pun langkah penertiban dari aparat penegak hukum.
Investigasi lapangan yang dilakukan tim media ini, pada Rabu, 6 Agustus 2025, justru mengungkap kenyataan ironis, tambang ilegal bukan saja tak tersentuh hukum, tapi kian menjamur di bawah pengawasan diam pihak berwenang.
“Kami hanya silaturahmi ke lokasi. Tapi langsung diperingatkan oleh kepala dusun agar jangan memotret atau merekam video,” ujar salah satu jurnalis lokal.
Menurut keterangan warga, satu unit ponton mampu menghasilkan lebih dari satu kampel per hari. Dengan ratusan ponton beroperasi, berarti ada ratusan kilogram timah yang hilang setiap hari dari radar negara, tanpa kontribusi, tanpa kontrol.
Namun yang paling mengusik, aktivitas ini berjalan begitu mulus. Tak ada razia, tak ada penindakan, seolah tambang ilegal ini memiliki pelindung.
“Koordinasinya rapi. Seolah legal. Tapi kami menduga ada ‘aroma’ uang yang membuat aparat kehilangan keberanian,” ucap seorang sumber terpercaya.
Redaksi telah berupaya menghubungi Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus, namun respons konkret tidak juga diberikan. Sementara kerusakan terus terjadi di depan mata.
Nelayan lokal pun menjadi korban tak bersuara. Laut rusak, ekosistem terganggu, mata pencaharian hilang. Tapi negara, seolah memilih membisu.
“Jika hukum hanya tajam ke rakyat kecil dan tumpul ke pelaku besar, keadilan sudah mati,” kata warga.
Masyarakat kini menagih keberanian aparat: apakah benar-benar berpihak pada hukum, atau justru terseret arus kepentingan tambang ilegal. Mereka menuntut ketegasan, bukan sandiwara.






Tinggalkan Balasan