Jika praktik serupa terjadi di banyak kantor pajak, maka kerugian negara bukan lagi ratusan miliar, melainkan berpotensi mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun.

PT Wanatiara Persada, perusahaan yang terlibat dalam perkara ini, merupakan pemegang IUP nikel di Pulau Obi, Maluku Utara, dengan wilayah konsesi 1.725,54 hektare.

Perusahaan ini terafiliasi dengan Jinchuan Group, raksasa tambang asal Tiongkok yang masuk daftar Fortune Global 500.

Keterlibatan korporasi besar dalam skandal pajak menegaskan, bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak berhenti di tambang, tetapi berlanjut di ruang administrasi perpajakan. Negara bukan hanya kehilangan kekayaan alam, tetapi juga hak fiskalnya.

Terbongkarnya kasus ini memaksa publik meninjau ulang kritik terhadap defisit APBN 2025 yang berada di level 2,92 persen atau Rp 695,1 triliun.

Kritik yang selama ini diarahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya terbukti mengabaikan akar persoalan berupa kebocoran sistemik di sektor penerimaan.

Sinergi Kementerian Keuangan dan KPK dalam membersihkan internal Direktorat Jenderal Pajak menjadi langkah strategis, bukan sekadar respons politik atas kritik pengamat.

OTT ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara memberantas korupsi pajak. Publik dituntut tidak hanya terpukau oleh penangkapan, tetapi juga mengawal pembenahan sistem agar praktik serupa tidak berulang.

Tanpa pengawasan menyeluruh dan reformasi serius di sektor penerimaan, kebocoran pajak akan terus menjadi lubang senyap yang menggerogoti APBN, sebesar apa pun belanja negara dihemat.

Ronnie Sahala
Editor