Megapolitan.co – Polemik 250 ton beras asal Thailand dan Vietnam di Kota Sabang kembali memantik ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah pusat sebelumnya menyebut pemasukan beras itu tidak sesuai kebijakan nasional yang menegaskan tidak ada impor beras sepanjang 2025.

Kementerian Pertanian, bahkan telah menyegel gudang PT Multazam Sabang Group sebagai bagian dari proses hukum.

Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Gubernur Aceh sekaligus Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS), Muzakir Manaf.

Ia memastikan bahwa pemasukan beras tersebut dilakukan melalui jalur resmi sesuai kewenangan kawasan perdagangan bebas Sabang.

“DKS memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, termasuk perizinan pemasukan barang,” ujarnya.

Menurut Muzakir, seluruh proses masuknya beras impor tersebut berada di bawah pengawasan Bea Cukai, BPKS, dan aparat keamanan setempat.

Di sisi lain, klarifikasi teknis disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui surat resmi kepada BPKS.

Dalam penjelasannya, Bea Cukai menegaskan bahwa setiap Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Sabang wajib mengikuti ketentuan kepabeanan sesuai PP Nomor 41 Tahun 2021.

Bea Cukai juga mengingatkan bahwa beras sebagai barang konsumsi hanya boleh beredar di dalam kawasan bebas Sabang, dan dilarang keras keluar ke wilayah pabean Indonesia lainnya. Aturan ini menjadi dinding pembatas utama agar fasilitas kawasan bebas tidak disalahgunakan.

Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, menyatakan bahwa pihaknya menjalankan pengawasan sesuai regulasi untuk memastikan fasilitas kawasan bebas benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat lokal.

“Koordinasi antara Bea Cukai dan BPKS serta APH lain akan terus diperkuat agar proses perizinan, pemeriksaan, dan pengawasan tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga pemanfaatan barang konsumsi tidak melenceng dari kebutuhan masyarakat Sabang,” paparnya.

Dalam penjelasannya, Bea Cukai juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak memperkeruh keadaan. Mereka menegaskan bahwa kebijakan nasional pada 2025 tetap menutup keran impor beras demi menjaga stabilitas stok dan mendukung program swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto.

Pengawasan pun diperketat, bukan hanya demi memastikan barang tidak diselewengkan, tetapi juga agar hubungan pusat–daerah tidak terganggu oleh informasi yang menyesatkan.

Merujuk penjelasan Bea Cukai, persoalan beras 250 ton di Sabang bukan sekadar perdebatan legal atau ilegal, melainkan soal pemahaman terhadap aturan khusus kawasan bebas.

Prosedur pemasukan dilakukan secara resmi, berada dalam kewenangan BPKS, dan diawasi ketat agar tidak menabrak kebijakan ketahanan pangan nasional.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap polemik segera mereda dan tidak berkembang menjadi disinformasi yang berpotensi merugikan publik maupun hubungan antarlembaga.