Megapolitan.co – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi melaporkan Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin, ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (10/8/2026).

Laporan bernomor 087/LPR-INV/LSM-TRINUSA/BKS/VIII/2026 itu mempersoalkan dugaan pencoretan atau perubahan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) aset serta dugaan penggelapan atau penyembunyian aset daerah dalam proses pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Nilai aset yang menjadi bagian dari proses penyerahan tersebut disebut mencapai Rp155 miliar dan mencakup delapan wilayah layanan pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Ketua DPC LSM Trinusa Bekasi, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, meminta Bareskrim tidak menganggap persoalan tersebut sebagai sekadar masalah administrasi. Ia mendesak penyidik memanggil Daud Husin untuk menjelaskan dugaan perubahan pada dokumen resmi tersebut.

“Kami hadir ke Bareskrim Mabes Polri hari ini melaporkan saudara Daun Husin selaku Dirum Perumda Tirta Bhagasasi. Kami meminta Bareskrim untuk memanggil saudara Daud yang sudah berani mencoret berkas arsip resmi BAST, serah terima aset dari Kabupaten Bekasi ke Kota Bekasi,” kata Mandor Baya.

Menurut Trinusa, dugaan pencoretan dokumen menggunakan tipe-x menjadi persoalan serius karena BAST merupakan bagian dari administrasi penyerahan aset pemerintah. Karena itu, penyidik dinilai perlu memastikan siapa yang melakukan perubahan, alasan perubahan dilakukan, serta apakah terdapat unsur kesengajaan.

“Kami percaya dan serahkan kepada Bareskrim untuk memanggil saudara Daud untuk dimintai keterangan. Karena arsip resmi itu sudah diatur dalam ketentuan UU Nomor 43 tahun 2009, jelas hukumannya di situ 10 tahun penjara apabila ada unsur kesengajaan, atau sengaja merusak, mencoret atau menghilangkan aset resmi,” paparnya.

Mandor Baya juga mempertanyakan alasan dokumen yang menjadi dasar proses penyerahan aset daerah tersebut sampai diduga dicoret. Ia meminta persoalan itu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya informasi yang sengaja ditutupi.

“Dan juga saudara Daud Husin harus menjelaskan Kenapa menabrak undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. dalam hal ini masyarakat menyerahkan semuanya kepada bareskrim untuk meminta keterangan Daud Husin sebagai pejabat publik yang digaji dan diangkat oleh Kuasa Pemilik Modal Bapak Plt Bupati Bekasi,” tegasnya.

Trinusa Soroti Dokumen Aset Rp155 Miliar

Trinusa menilai dugaan perubahan BAST tidak bisa dilepaskan dari besarnya nilai aset yang tercantum dalam proses penyerahan. Nilai sekitar Rp155 miliar membuat setiap dokumen pendukung harus dapat dipastikan keasliannya dan dipertanggungjawabkan.

Organisasi tersebut mempertanyakan apakah terdapat alasan tertentu di balik dugaan pencoretan pada dokumen BAST.

“Saudara Daud ini bikin malu Bupati saja. Masa sekelas dirum, yang istilahnya SDM-nya di atas rata-rata. Latut kita pertanyakan ijazahnya kalau memang tingkah lakunya seperti ini dalam serah terima aset. Apakah ada sesuatu yang dirahasiakan atau ada celah hukum yang nantinya dia takut berisiko atau apa, ini harus dijelaskan,” jelasnya.

Mandor Baya menegaskan proses serah terima aset pemerintah seharusnya berlangsung dengan dokumen yang jelas dan tidak membuka ruang bagi perubahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Perbuatan saudara Daud seakan-akan bermain dengan arsip yang nantinya akan diserahkan. ini kan serah terima aset daripada proyek-proyek keuangan negara, yang Kalau tidak salah keseluruhannya Rp155 miliar. bukan main-main ini nilainya,” ungkapnya.

Ia menyebut rincian dalam dokumen akuisisi harus mampu menggambarkan kondisi aset secara utuh, termasuk aset yang masih digunakan maupun yang tidak digunakan. Karena itu, dugaan pencoretan dinilai perlu ditelusuri hingga ke seluruh rangkaian proses administrasi penyerahan.

“Ketika saudara Daud Husin berani mentipe-x atau mencoret arsip tersebut, ini kita berprasangka baik saja, apakah ada sesuatu yang menakutkan bagi saudara Daud Husin, seolah-olah mengetahui sesuatu dan ketakutan akan celah hukum ke depannya,” celetuknya.

Bareskrim Didesak Telusuri Proses Penyerahan

Trinusa menyerahkan kewenangan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Mereka meminta Bareskrim memeriksa dokumen yang dilaporkan, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta menelusuri proses penyerahan aset dari awal hingga akhir.

Mandor Baya menegaskan laporan tersebut dibuat agar dugaan yang dipersoalkan tidak berhenti sebagai polemik, tetapi diuji melalui mekanisme hukum.

“Maka dari itu, saya membuat surat laporan ke Mabes Polri agar memanggil saudara Daud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. apabila ada pelanggaran hukum, maka saudara Daud harus konsekuen menerima hukuman yang sesuai dengan perbuatannya tersebut,” tandasnya.

DPC LSM Trinusa Bekasi menyatakan siap menyerahkan dokumen serta bahan investigasi yang dimiliki kepada Bareskrim untuk mendukung laporan tersebut.

 

megapolitanco
Editor