Megapolitan.co – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, ruang digital kembali diwarnai berbagai narasi kecaman hingga desakan mundur terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kritik yang beredar di media sosial antara lain dikaitkan dengan sejumlah kebijakan pemerintah, pengelolaan anggaran, hingga kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang kemudian menjadi bahan penilaian terhadap pemerintahan saat ini.

Di tengah dinamika politik tersebut, muncul pula perbincangan mengenai simbol negara. Sebagian pengguna media sosial mengaitkan keengganan memasang Bendera Merah Putih dengan rasa kecewa terhadap pemerintah.

Polemik kemudian berkembang setelah beredarnya video yang memunculkan tudingan intimidasi terhadap seorang tukang cukur di Desa Bantarkambing, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam rekaman tersebut, terlihat seseorang mempertanyakan alasan tukang cukur itu belum memasang Bendera Merah Putih menjelang peringatan kemerdekaan.

Camat Rancabungur Beri Penjelasan

Menanggapi video yang beredar, Camat Rancabungur Dita Aprillia memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut.

Dita menjelaskan, peristiwa itu berlangsung ketika pihak kecamatan sedang menjalankan kegiatan bersih-bersih jalan sekaligus membagikan Bendera Merah Putih secara gratis kepada masyarakat.

Namun, ketika petugas sampai di lokasi tukang cukur, persediaan bendera yang dibawa telah habis. Karena itu, pihak kecamatan hanya menyampaikan imbauan agar pemilik tempat memasang Bendera Merah Putih.

“Nah, pas di tukang cukur itu karena kan kita juga ya di Rancabungur tahu, oh tukang cukurnya masih muda, masih produktif, ramai juga di situ kan. Nah, waktu itu memang untuk di daerah situ saya sudah habis benderanya, jadi saya imbau gitu. Wah, ini belum pasang bendera, pasang ya gitu,” kata Dita kepada awak media.

Dita sekaligus menegaskan bahwa sosok yang terlihat terlibat adu mulut dengan tukang cukur dalam video bukanlah pegawai Kecamatan Rancabungur.

“Itu bukan pegawai kecamatan,” ucap Dita.

Ia mengatakan persoalan tersebut selanjutnya diselesaikan melalui proses klarifikasi bersama pengurus RT dan RW setempat. Bendera Merah Putih yang berada di lokasi tersebut juga disebut telah terpasang.

Klarifikasi dari pemerintah kecamatan menjadi penting agar peristiwa tersebut dapat dilihat secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.

Dengan adanya penjelasan tersebut, video yang beredar tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pemerintah daerah melakukan intimidasi ataupun memaksakan dukungan politik kepada masyarakat.

Pemerintah Bedakan Kritik Politik dan Simbol Negara

Polemik ini juga memperlihatkan perlunya membedakan kritik terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan kedudukan Bendera Merah Putih sebagai simbol negara.

Kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun evaluasi terhadap kinerja pemerintahan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

Namun, ketidakpuasan terhadap Presiden ataupun kebijakan pemerintah tidak semestinya disamakan dengan sikap terhadap Bendera Negara.

Bendera Merah Putih memiliki kedudukan tersendiri sebagai Bendera Negara Republik Indonesia. Kedudukannya tidak bergantung pada figur presiden maupun pemerintahan yang sedang menjalankan kekuasaan.

Karena itu, pengibaran Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan tidak otomatis dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan politik kepada Presiden Prabowo.

Sebaliknya, kritik terhadap Presiden juga tidak menghapus kedudukan Bendera Merah Putih sebagai simbol negara yang harus dihormati.

Pengibaran Merah Putih Memiliki Landasan Hukum

Kewajiban mengibarkan Bendera Negara dalam peringatan Hari Kemerdekaan juga memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ketentuan tersebut secara khusus tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009.

“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kewajiban mengibarkan Bendera Negara setiap 17 Agustus memiliki dasar hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.

Aturan tersebut juga tidak bergantung pada siapa yang sedang menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Artinya, pengibaran Merah Putih semestinya ditempatkan sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara, bukan sebagai ukuran loyalitas politik kepada pemerintahan tertentu.

Penyampaian Imbauan Tetap Harus Bijak

Meski pengibaran Bendera Negara memiliki dasar hukum, pemerintah juga perlu memastikan penyampaian imbauan kepada masyarakat dilakukan dengan cara yang tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Apabila terdapat dugaan tindakan intimidatif atau pemaksaan dalam penyampaian imbauan, hal tersebut tetap dapat dikritisi sepanjang didukung fakta yang jelas.

Karena itu, terdapat dua persoalan yang perlu dipisahkan dalam melihat polemik tersebut. Pertama, mengenai kewajiban pengibaran Bendera Negara yang telah memiliki dasar hukum. Kedua, mengenai cara individu maupun pihak tertentu menyampaikan imbauan kepada masyarakat di lapangan.

Pemisahan kedua persoalan tersebut penting agar persoalan yang melibatkan perilaku individu tidak kemudian digeneralisasi sebagai kebijakan pemerintah daerah ataupun dikaitkan langsung dengan aturan pengibaran Bendera Negara.

Merah Putih Tetap Milik Seluruh Rakyat Indonesia

Menjelang HUT ke-81 RI, perbedaan pandangan terhadap Presiden Prabowo Subianto maupun kebijakan pemerintah tetap dapat disampaikan melalui ruang demokrasi yang tersedia.

Masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawasi, memberikan kritik, serta menyampaikan evaluasi terhadap berbagai kebijakan pemerintah.

Namun, kritik politik tersebut tidak perlu dicampuradukkan dengan kedudukan Merah Putih sebagai Bendera Negara.

Menghormati Merah Putih tidak berarti seseorang harus menyetujui seluruh kebijakan pemerintah.

Begitu pula, kritik terhadap Presiden tidak mengubah kedudukan Bendera Merah Putih sebagai simbol negara yang melekat pada identitas Republik Indonesia.

Dengan memahami perbedaan tersebut, momentum HUT ke-81 RI dapat tetap menjadi ruang untuk memperkuat penghormatan terhadap simbol negara, sekaligus menjaga fungsi kontrol masyarakat terhadap pemerintah agar terus berjalan dalam koridor demokrasi.

 

 

megapolitanco
Editor