Megapolitan.co – Perkumpulan Mahasiswa Bekasi (PMB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses mutasi besar-besaran yang dilakukan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, yang dianggap tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan hukum.

Perwakilan PMB Muhamad Iskandar, menilai langkah mutasi ratusan pejabat eselon yang dilakukan Tri, justru menimbulkan tanda tanya besar publik lantaran adanya kenaikan jabatan yang tidak wajar.

“Dalam mutasi tersebut tercatat sekitar 250 jabatan mengalami pergeseran. Namun sejumlah pengangkatan pejabat menimbulkan tanda tanya besar karena terjadi kenaikan jabatan yang tidak wajar, dari staf biasa langsung menjadi Kepala Bidang di RSUD Kota Bekasi maupun di beberapa dinas lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Iskandar, loncatan jabatan yang tidak sesuai prosedur semestinya menjadi alarm bagi aparat pengawas dan penegak hukum. Ia menilai praktik tersebut bukan hanya melanggar prinsip birokrasi profesional, tapi juga membuka ruang besar bagi transaksi gelap di balik meja kekuasaan.

“Apalagi proses mutasi 250 pejabat itu berlangsung tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum. Kondisi ini membuka peluang besar terjadinya jual beli jabatan dan bentuk korupsi lainnya,” tambahnya.

Iskandar menyoroti bahwa fenomena semacam ini mencerminkan rusaknya budaya meritokrasi di lingkungan Pemkot Bekasi. Jabatan, kata dia, seolah tidak lagi ditentukan oleh kinerja dan kompetensi, melainkan oleh “akses” dan kedekatan politik.

“Kalau dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk. Aparatur yang berintegritas justru tersingkir, sementara yang punya ‘akses’ malah naik jabatan. Ini jelas merusak sistem pelayanan publik,” tegasnya.

Kasus ini muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap praktik jual beli jabatan di pemerintahan daerah, menyusul OTT KPK terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, pada Jumat, 7 November 2025.

Iskandar menilai situasi di Bekasi memiliki pola serupa dan berpotensi menjadi kasus serupa jika tidak segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, KPK perlu turun langsung untuk mengusut setiap keputusan mutasi, memeriksa dasar penunjukan pejabat, serta menelusuri kemungkinan adanya aliran uang dalam proses promosi jabatan tersebut.

“Kami berharap pengawasan dari lembaga penegak hukum, khususnya KPK, segera dilakukan untuk memastikan setiap keputusan mutasi jabatan berjalan sesuai aturan dan bebas dari kepentingan pribadi,” pungkas Iskandar.

Mutasi pejabat yang seharusnya menjadi bagian dari reformasi birokrasi justru berisiko menjadi ajang transaksi kekuasaan. Jika dugaan tersebut benar, maka upaya membangun pemerintahan yang bersih di Kota Bekasi bukan hanya terhambat, tetapi nyaris kehilangan arah.

megapolitanco
Editor