Pemprov Jabar menyebut aktivitas pembangunan Eiger Camp di kawasan Lembang telah dihentikan dan disegel sejak awal 2025, meskipun proyek tersebut sebelumnya telah mengantongi perizinan.

Selain penutupan proyek wisata, Pemprov Jabar juga memberlakukan moratorium izin perumahan di Kawasan Bandung Utara sejak tahun lalu.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghentikan sementara ekspansi hunian yang dinilai berpotensi memperparah alih fungsi lahan di kawasan lindung.

Moratorium tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap kesesuaian pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Moratorium ini bukan berarti anti investasi. Justru ini bentuk kehati-hatian agar pembangunan tidak mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat,” jelasnya.

Pemprov Jabar menargetkan penguatan kembali fungsi ekologis Kawasan Bandung Utara melalui rehabilitasi lahan kritis, pembatasan pembangunan, serta penguatan kawasan hijau.

KBU selama ini dikenal sebagai kawasan resapan air utama dan benteng ekologis Bandung Raya dalam mitigasi banjir dan longsor.

“Kawasan Bandung Utara harus hijau, harus jadi penyangga kehidupan. Tidak boleh lagi dijadikan kawasan eksploitasi,” tegas Dedi.

Pemerintah daerah juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga KBU, mulai dari pelaporan pembangunan ilegal hingga dukungan terhadap program penghijauan.

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi lingkungan dinilai menjadi faktor penting agar perlindungan kawasan dapat berjalan konsisten.

Dengan adanya pengetatan izin, penghentian proyek, serta moratorium perumahan yang telah diterapkan lebih dulu, Pemprov Jabar menegaskan bahwa upaya pengamanan Kawasan Bandung Utara telah berjalan dan terus diperkuat di tengah sorotan publik.

megapolitanco
Editor