Megapolitan.co – Tragedi longsor yang melanda Desa Pasirlangu, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu dini hari, 24 Januari 2026, tak lagi bisa dipandang semata sebagai bencana alam.
Peristiwa yang menelan korban jiwa dan menyisakan puluhan warga hilang itu membuka kembali persoalan serius terkait pembiaran pelanggaran tata ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Material tanah dari lereng Gunung Burangrang meluncur dan menimbun kawasan permukiman di Kampung Pasirkuning dan Kampung Pasirkuda, menyebabkan kerusakan luas.
Di balik bencana tersebut, muncul pertanyaan besar soal peran negara dalam menjaga kawasan lindung yang selama ini telah memiliki regulasi ketat.
Sorotan pun datang dari DPR RI, termasuk Fraksi NasDem, yang mendorong investigasi menyeluruh dan transparan guna mengungkap rantai penyebab longsor, mulai dari kebijakan hingga pengawasan di lapangan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) secara terbuka mengungkap bahwa alih fungsi hutan menjadi kebun sayur di lereng curam merupakan faktor utama yang memperparah kerentanan kawasan Cisarua.
“Alih fungsi lahan hutan menjadi kebun sayur di lereng curam menjadi pemicu utama longsor Cisarua. Ini pelanggaran tata ruang dan harus ditindak tegas,” ujar Dedi, dikutip dari kanal YouTube resminya, Rabu (28/1/2026).
Menurut KDM, wilayah di atas 750 meter di atas permukaan laut (mdpl) merupakan benteng ekologis yang berfungsi menjaga keseimbangan air dan kestabilan tanah. Ketika kawasan ini dibiarkan dieksploitasi tanpa kendali, risiko bencana menjadi keniscayaan.
Ia menegaskan bahwa kegagalan mencegah pelanggaran di KBU tidak bisa dilepaskan dari lemahnya penindakan oleh pihak-pihak berwenang.
Berbagai regulasi sejatinya telah mengunci perlindungan KBU, mulai dari Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016, RTRW Provinsi dan Kabupaten, hingga UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup.






Tinggalkan Balasan