Megapolitan.co – Terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Sandri Alasta bin Aida, melunasi pidana denda senilai Rp 100 juta, pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Aula Soeprapto Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7496K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025, yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Denda diserahkan langsung oleh kuasa hukum Sandri, Suhendar, kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, disaksikan oleh Kasi Intelijen Anjasra Karya. Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Sumsel Babel oleh bendahara penerimaan Kejari.
Dengan pembayaran denda tersebut, Sandri Alasta tidak perlu menjalani hukuman kurungan pengganti selama satu bulan, sesuai ketentuan dalam amar putusan MA. Proses eksekusi berlangsung lancar hingga pukul 14.30 WIB.
“Karena denda telah dibayar lunas, maka pidana pengganti berupa kurungan tidak perlu dijalani oleh terpidana,” ujar Fariz.
Peran Sandri dalam Skema Korupsi KUR
Sekedar informasi, Sandri Alasta terlibat dalam penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat saat menjabat sebagai pegawai Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.
Berdasarkan putusan MA, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus yang digunakan adalah manipulasi proses pemberian kredit agar dana KUR disalurkan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat, yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Denda sebagai Sanksi dalam Sistem Hukum
Pidana denda merupakan salah satu bentuk sanksi utama dalam hukum pidana nasional. Jika tidak dibayar, maka dapat digantikan dengan kurungan sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan. Dalam kasus Sandri, pembayaran denda dianggap sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem pemidanaan yang berlaku dan mencegah adanya kurungan tambahan.
Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat keadilan restoratif, karena uang denda yang dibayarkan menjadi bagian dari penerimaan negara dan mengurangi dampak kerugian akibat korupsi.
Kejari: Kami Terus Kawal Penegakan Hukum
Kepala Seksi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi eksekusi pidana denda dan uang pengganti dalam setiap perkara korupsi.
Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawal jalannya penegakan hukum agar transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum tetap terjaga.






Tinggalkan Balasan