Megapolitan.co – Tersangka dugaan pembunuhan anak seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Cilegon, Banten, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh Polres Cilegon.

Tersangka berinisial Heru Anggana atau HA melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan praperadilan.

Gugatan itu ditujukan terhadap proses penyidikan yang dilakukan kepolisian, khususnya terkait penetapan HA sebagai tersangka kasus pembunuhan anak politisi PKS Maman Suherman.

Kuasa hukum HA, Sahat Butar Butar, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Cilegon.

Salah satunya berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai tidak menguraikan secara rinci peristiwa pidana maupun identitas terduga pelaku.

“Dalam SPDP yang kami terima, tidak dijelaskan secara detail peristiwa pidana yang disangkakan maupun siapa sebenarnya pihak yang diduga sebagai pelaku,” ujar Sahat, Senin 9 Febuari 2026.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti kronologi penangkapan kliennya. Menurutnya, peristiwa pembunuhan terjadi pada 16 Desember 2025, sementara HA baru diamankan oleh aparat kepolisian pada 2 Januari 2026 dalam kasus yang berbeda, yakni dugaan percobaan pencurian.

“Penangkapan klien kami bukan dalam kondisi tertangkap tangan atas perkara pembunuhan, melainkan dalam peristiwa lain yang tidak berkaitan langsung,” katanya.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat bukti langsung yang mengaitkan HA dengan peristiwa pembunuhan tersebut. Mereka menyebut tidak ditemukan sidik jari maupun alat bukti lain yang menunjukkan HA masuk ke rumah korban.

“Tidak ada bukti langsung seperti sidik jari atau alat bukti lain yang mengaitkan klien kami dengan lokasi kejadian. Klien kami juga tidak pernah mengakui perbuatan pembunuhan itu dan konsisten sejak awal pemeriksaan,” ujar Solihin, anggota tim kuasa hukum HA.

Saat ini, sidang praperadilan telah memasuki agenda penyampaian jawaban dari pihak Polres Cilegon. Pada sidang lanjutan mendatang, tim kuasa hukum HA dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas jawaban tersebut.

Kuasa hukum berharap, melalui mekanisme praperadilan ini, majelis hakim dapat menilai secara objektif keabsahan proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Sidang lanjutan rencananya kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang dalam waktu dekat.

megapolitanco
Editor