Megapolitan.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut dugaan korupsi yang menyeret dua anak usaha Astra Group.
Hal ini agar tak memunculkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap korporasi besar.
Dua anak perusahaan Astra Group, yakni PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA), disebut-sebut terlibat dalam dua kasus korupsi besar dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
ACSET dikaitkan dengan kasus korupsi proyek Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp179,99 miliar.
Sementara PAMA diduga berperan dalam praktik curang pengelolaan minyak mentah Pertamina, terutama pada klaster solar murah yang dijual di bawah harga pasar hingga menghasilkan keuntungan ilegal hampir Rp1 triliun.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan Kejagung perlu bersikap tegas dan tidak berhenti pada penyelidikan anak usaha semata.
“Dari dugaan korupsi yang besar ini, penyidik tidak boleh berhenti pada anak usaha saja. Harus diperluas ke induk perusahaannya, dan juga harus menggunakan pasal TPPU agar terlihat kemana saja aliran uang tersebut masuk dan ke kantong siapa,” tegas Uchok, Minggu, 9 November 2025.
Uchok juga mendesak agar Kejagung secepatnya memanggil pimpinan Astra Group, Djony Bunarto Tjondro, guna memperjelas peran perusahaan induk dalam dua kasus besar tersebut.
Menurutnya, langkah itu penting untuk membuktikan komitmen Kejagung terhadap transparansi dan keadilan hukum tanpa pandang bulu.
“Pimpinan Astra Group harus dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan dua kasus korupsi tersebut,” pungkas Uchok.






Tinggalkan Balasan