Megapolitan.co – Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan sikap tegas Indonesia terhadap pendudukan Israel di wilayah Tepi Barat, Palestina, yang dinilai melanggar hukum internasional serta mengancam peluang perdamaian jangka panjang.
Pernyataan itu disampaikan Sugiono dalam rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Rabu, 18 Februari 2026, saat membahas perkembangan situasi Timur Tengah, termasuk konflik Palestina.
Dalam forum tersebut, Sugiono menegaskan bahwa keberadaan Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat tidak memiliki dasar legitimasi menurut hukum internasional dan bertentangan dengan sejumlah resolusi DK PBB, terutama Resolusi 2334 yang menyoroti ilegalitas pembangunan permukiman di wilayah pendudukan sejak 1967.
“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan,” ujar Sugiono dalam pertemuan tersebut.
Ia menyampaikan pernyataan itu sebagai respons atas kebijakan terbaru Israel yang menyetujui pendaftaran lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, khususnya Area C, sebagai properti negara.
Kebijakan tersebut menuai kecaman internasional karena berpotensi membuka jalan bagi penyitaan lahan milik warga Palestina yang tidak mampu membuktikan kepemilikan secara administratif.
Menurut Sugiono, langkah tersebut berisiko menciptakan aneksasi secara de facto sekaligus mempersempit peluang tercapainya solusi damai yang adil.
“Dalam hal ini, mereka (Israel) secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa status hukum dan sejarah wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui kebijakan sepihak, apalagi oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.
“Aksi pendaftaran tanah tersebut bukanlah sebuah prosedur teknis biasa. Tindakan tersebut menciptakan realitas hukum dan administratif baru di lapangan, serta memperkuat kontrol (Israel) atas wilayah yang diduduki,” tandasnya.






Tinggalkan Balasan