Megapolitan.co – Pemerintah menyiapkan penguatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai langkah jangka panjang menghadapi ancaman kekeringan dan kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul.
Upaya pencegahan hingga tingkat desa harus menjadi prioritas untuk menekan risiko kebakaran berulang.
Dalam rapat terbatas penanganan karhutla pada 12 Oktober 2026, Prabowo menekankan pentingnya mitigasi dan pengawasan kawasan hutan.
“Langkah nanti yang paling utama adalah pencegahan presisi, mitigasi di tingkat paling bawah, di tingkat desa,” kata Prabowo.
Presiden juga meminta penguatan jumlah polisi hutan hingga 70.000 personel. Penambahan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pengawasan sekaligus memperkuat perlindungan kawasan hutan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pengendalian karhutla yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga pencegahan sejak dini.
Tantangan penanganan karhutla pada 2026 tidak hanya berasal dari kondisi geografis dan keterbatasan operasi di lapangan. Faktor cuaca ekstrem turut meningkatkan risiko kebakaran di sejumlah daerah.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 22 September 2026 menyampaikan bahwa fenomena El Niño berintensitas sangat kuat yang terjadi bersamaan dengan Indian Ocean Dipole (IOD) positif berpotensi memperpanjang periode kekeringan di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani menjelaskan, “Kombinasi fenomena El Nino dan IOD yang terjadi bersamaan ini memperparah dan memperpanjang periode kekeringan di sebagian besar wilayah Indonesia sehingga musim hujan datang terlambat dan terjadi lebih singkat.”
BMKG juga memprediksi awal musim hujan 2026–2027 mengalami kemunduran di 529 Zona Musim atau sekitar 61,08 persen wilayah Indonesia.
Sebagian wilayah bahkan diperkirakan baru memasuki musim hujan pada November hingga Desember 2026.
Kondisi tersebut membuat pengendalian karhutla membutuhkan operasi berkelanjutan. Pemerintah perlu memastikan langkah pencegahan berjalan bersamaan dengan pemadaman, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Sejumlah langkah yang perlu diperkuat meliputi patroli kawasan rawan, pengelolaan lahan gambut, sistem deteksi dini, ketersediaan sumber air, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
Penanganan juga harus mencakup perlindungan kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak asap maupun kebakaran.
Kritik BEM UI dan Mekanisme Konstitusi
Di tengah upaya pemerintah tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyampaikan kritik terhadap penanganan karhutla di Kalimantan.
Melalui unggahan akun Instagram @bemui_official pada 28 Oktober 2026, mahasiswa mempertanyakan komitmen Presiden Prabowo dalam melindungi masyarakat ketika persoalan kemiskinan dan kebakaran hutan masih terjadi.
BEM UI menyebut kebakaran di Kalimantan telah berlangsung selama empat bulan dan berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat serta kerusakan habitat alam.
Dalam unggahannya, BEM UI menulis, “Sudah 4 bulan Kalimantan masih tidak baik-baik saja. Karhutla terus menyala dan berkobar, mematikan ekonomi rakyat, memusnahkan habitat alam dan membinasakan kehidupan rakyat.”
Kritik tersebut kemudian diarahkan pada tuntutan politik agar Presiden Prabowo turun dari jabatannya.
Dalam sistem demokrasi, masyarakat, termasuk mahasiswa, memiliki hak untuk mengkritik kebijakan pemerintah, menyampaikan aspirasi, dan meminta pertanggungjawaban atas kebijakan publik.
Namun, tuntutan politik agar Presiden mundur perlu dibedakan dari mekanisme pemberhentian Presiden sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 7A mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Pemberhentian juga dapat dilakukan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan pengusulan oleh DPR, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan MPR sesuai persyaratan konstitusional.
Dengan demikian, tuntutan politik agar Presiden mengundurkan diri berbeda dengan proses pemberhentian melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan.
Kritik mahasiswa terhadap penanganan karhutla tetap menjadi bagian penting dari kontrol publik terhadap pemerintah. Aspirasi tersebut juga dapat menjadi dorongan agar penanganan kebakaran semakin efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat di lapangan.
Pengawasan publik akan semakin konstruktif apabila disertai dorongan terhadap solusi konkret. Di antaranya mendesak penegakan hukum terhadap korporasi atau pihak yang terbukti melakukan pembakaran, mengawasi pemulihan ekosistem, serta memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan dan bantuan yang memadai.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah dalam menangani karhutla tidak cukup diukur dari kehadiran Presiden, jumlah personel, maupun banyaknya armada yang dikerahkan.
Ukuran utamanya adalah penurunan kasus kebakaran, terjaminnya keselamatan masyarakat, pulihnya lingkungan, serta tidak berulangnya bencana serupa.
Karena itu, penguatan kebijakan pemerintah, kritik mahasiswa, dan pengawasan masyarakat perlu berjalan beriringan untuk memastikan penanganan karhutla semakin baik dan berkelanjutan.






Tinggalkan Balasan