Megapolitan.co – Polda Bangka Belitung mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di tiga wilayah.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang dan menyita 1.152 liter BBM sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, Selasa, 27 Oktober 2026.

Empat orang yang diamankan diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Tengah, dan Bangka.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penindakan tersebut.

“Benar, ada pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi oleh Ditreskrimsus di 3 wilayah yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka,” kata Sugiyarso, Kamis, 29 Oktober 2026.

Di Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya Desa Beluluk, polisi menangkap seorang pelaku berinisial SA. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 220 liter Solar, dua unit mobil truk, serta sejumlah kartu barcode.

Penindakan berikutnya berlangsung di Kabupaten Bangka. Dua orang berinisial AH dan EAA diamankan dengan barang bukti 220 liter Pertalite, 160 liter Solar, dan dua unit mobil.

“Pengungkapan berikutnya di Kabupaten Bangka dengan 2 pelaku yang diamankan yakni AH dan EAA termasuk 220 liter pertalite dan 160 liter solar serta 2 unit mobil,” ungkapnya.

Sementara itu, di Kota Pangkalpinang, polisi menangkap satu orang pelaku. Petugas turut mengamankan 550 liter Solar dan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Selanjutnya di Kota Pangkalpinang, dengan 1 orang yang diamankan berikut barang bukti 550 liter solar dan 1 unit mobil,” sambungnya.

Modus Penyelewengan BBM Subsidi

Sugiyarso menjelaskan, para pelaku menggunakan cara berbeda dalam menjalankan aksinya. Di Bangka Tengah dan Pangkalpinang, BBM subsidi diduga ditampung di gudang.

Adapun di Kabupaten Bangka, pelaku membeli BBM berulang kali di SPBU untuk kemudian dijual kembali.

“Modus di 3 daerah ini berbeda-beda. Ada yang menampung di gudang seperti di Bangka Tengah dan Pangkalpinang. Kalau di Bangka, modusnya pembelian berulang di SPBU, kemudian dijual di toko-toko kelontong dengan harga yang tinggi,” ungkapnya.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Babel. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Sugiyarso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tidak disalahgunakan dan tetap menjangkau masyarakat yang berhak.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” pungkasnya.

 

 

Megapolitandotco
Editor