Megapolitan.co – Satreskrim Polres Bangka Barat menetapkan seorang pemuda berusia 18 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mencari anaknya yang menghilang selama sekitar dua hari. Pihak keluarga lalu memperoleh informasi bahwa korban sedang bersama seorang laki-laki yang tak mereka kenal.

Setelah kembali ke rumah, korban menceritakan dugaan persetubuhan yang dialaminya kepada orang tuanya. Merasa keberatan, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku pun mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menyatakan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian kepolisian. Proses hukum, kata dia, dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami juga mengingatkan bahwa keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kepedulian keluarga dan lingkungan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak,” ujar Yos, Rabu (28/10/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang.

Ketentuan tersebut mengatur larangan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan, serta ketentuan pidana terkait perbuatan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan terhadap anak.

Selain menangani perkara tersebut, Polres Bangka Barat mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, membangun komunikasi terbuka, serta memberikan pemahaman mengenai perlindungan diri dan risiko pergaulan yang dapat membahayakan keselamatan mereka.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui tanda-tanda kekerasan atau dugaan tindak pidana terhadap anak. Informasi yang diterima akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan tindak lanjut sesuai prosedur hukum.

“Apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan maupun dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian. Lindungi korban, jangan menyebarkan identitas maupun informasi pribadi anak, dan berikan dukungan agar korban memperoleh perlindungan yang layak,” imbuh Yos.

 

 

Megapolitandotco
Editor