Megapolitan.co – Pemerintah Presiden Prabowo Subianto memaparkan sejumlah langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kritik Greenpeace Indonesia mengenai krisis iklim pada peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Langkah yang disampaikan meliputi pengerahan anggaran untuk daerah terdampak, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, serta operasi modifikasi cuaca di empat provinsi di Sumatra dan Kalimantan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap bencana lingkungan yang berdampak pada masyarakat. Namun, efektivitasnya tetap perlu dinilai melalui perkembangan kondisi kebakaran, kualitas udara, pemulihan lingkungan, dan hasil penanganan di lapangan.

Pemerintah Kerahkan Anggaran Rp760 Miliar

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah terus berupaya menangani bencana karhutla yang melanda sejumlah wilayah.

Dalam keterangannya yang dikutip Warta Ekonomi, Prasetyo mengatakan, “Kita semua berusaha sekeras-kerasnya, semua dilakukan.”

Pernyataan tersebut disertai penjelasan mengenai pengerahan upaya penanganan di lapangan. Pemerintah juga menempatkan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagai salah satu langkah untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyebut Presiden Prabowo mengarahkan tambahan belanja tidak terduga sebesar Rp760 miliar untuk tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak.

Pemerintah juga mendorong pemberian sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Dukungan anggaran dan penegakan hukum tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Ketersediaan dana dibutuhkan untuk mendukung respons pemerintah daerah, sedangkan penegakan hukum diperlukan untuk memberikan konsekuensi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Meski demikian, besarnya anggaran yang dialokasikan belum otomatis menggambarkan keberhasilan penanganan. Penilaiannya perlu didukung data realisasi belanja, luas lahan yang berhasil dipadamkan, perkembangan titik api, pemulihan lingkungan, dan efektivitas penindakan hukum.

Operasi Modifikasi Cuaca Digelar di Empat Provinsi

Selain pengerahan anggaran, pemerintah menjalankan operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk mendukung penanganan karhutla.

Berdasarkan laporan Warta Ekonomi pada 20 Oktober 2026, operasi tersebut berlangsung di Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Operasi modifikasi cuaca dilakukan melalui penyemaian bahan tertentu untuk mendukung pembentukan hujan sesuai kondisi atmosfer.

Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan, langkah ini ditujukan untuk membantu menyediakan kondisi yang mendukung pemadaman serta mengatasi sebagian kendala operasional akibat asap.

Laporan tersebut juga memuat capaian operasional berupa jumlah penerbangan dan penggunaan bahan semai di masing-masing provinsi.

Angka operasional itu dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan kegiatan. Namun, jumlah penerbangan maupun bahan semai yang digunakan perlu dibedakan dari ukuran keberhasilan penanganan karhutla secara keseluruhan.

Dampaknya perlu dinilai bersama data kebakaran, kondisi cuaca, kualitas udara, dan hasil pemadaman di lapangan. Dengan demikian, publik dapat melihat apakah operasi tersebut memberikan hasil sesuai tujuan yang ditetapkan.

Penanganan Karhutla Membutuhkan Langkah Berkelanjutan

Operasi modifikasi cuaca merupakan salah satu instrumen untuk membantu penanganan kondisi tertentu, tetapi tidak dapat diposisikan sebagai solusi tunggal bagi persoalan krisis iklim.

Penanganan karhutla juga membutuhkan pencegahan kebakaran, perlindungan hutan, tata kelola lahan yang baik, pengurangan emisi, serta penguatan ketahanan masyarakat di wilayah rawan bencana.

Upaya pencegahan menjadi penting agar penanganan tidak hanya bergantung pada pemadaman setelah kebakaran terjadi. Pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan dan penegakan hukum juga diperlukan untuk menekan kemungkinan terulangnya kebakaran.

Di sisi lain, pemulihan lingkungan dan perlindungan warga terdampak perlu berjalan beriringan dengan operasi di lapangan. Data mengenai kualitas udara, dampak kesehatan, dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat dapat menjadi bagian dari evaluasi kebijakan.

Kritik Greenpeace Jadi Bahan Evaluasi Kebijakan

Langkah pemerintah menangani karhutla disampaikan di tengah aksi Greenpeace Indonesia di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada 20 Oktober 2026.

Aksi tersebut bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Enam aktivis Greenpeace membentangkan spanduk bertuliskan “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup” dan “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?”

Melalui aksi itu, Greenpeace mengaitkan persoalan lingkungan dengan ancaman bencana, tekanan harga kebutuhan pokok, serta kerentanan pendapatan kelompok pekerja.

Kepala Bakom Syahganda Nainggolan menyatakan pemerintah menghormati aksi tersebut dan membuka ruang bagi masukan dari organisasi lingkungan.

“Pemerintah menghormati aksi Greenpeace pagi ini sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Kekhawatiran soal dampak krisis iklim dan biaya hidup warga juga menjadi perhatian Presiden,” ujar Syahganda, dikutip ANTARA, Rabu (21/10/2026).

Ia juga mengajak Greenpeace menyampaikan rekomendasi kepada kementerian terkait.

“Kami memahami pekerjaan ini belum selesai, karena itu kami mengajak Greenpeace terus menyampaikan data dan rekomendasinya kepada kementerian terkait sebagai masukan perbaikan,” kata Syahganda.

Sikap terbuka tersebut memberi ruang bagi dialog antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Masukan yang disertai data dapat digunakan untuk memperkuat evaluasi program dan menentukan langkah lanjutan.

Hasil Nyata Menjadi Ukuran Keberhasilan

Penanganan karhutla tidak cukup diukur dari besarnya anggaran maupun jumlah kegiatan operasional yang dilakukan. Keberhasilan kebijakan perlu terlihat dari penurunan risiko kebakaran, berkurangnya dampak asap, pemulihan lahan, dan perlindungan masyarakat terdampak.

Demikian pula, upaya mengatasi krisis iklim membutuhkan kebijakan yang konsisten dan berkelanjutan, termasuk pencegahan kerusakan hutan serta perbaikan tata kelola lingkungan.

Di tengah kritik yang disampaikan Greenpeace, pemerintah telah memaparkan dukungan anggaran, langkah penegakan hukum, dan operasi modifikasi cuaca di empat provinsi. Seluruh langkah tersebut dapat menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap bencana lingkungan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan pelaksanaannya memberikan hasil yang terukur. Transparansi penggunaan anggaran, data perkembangan kebakaran, dan evaluasi dampak kebijakan akan membantu masyarakat menilai efektivitas upaya pemerintah dalam melindungi lingkungan sekaligus menjaga kesejahteraan warga.