Megapolitan.co – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam perkara dokter spesialis anak, Ratna Setia Asih. Dengan putusan tersebut, vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang tetap berlaku.
Kepastian itu disampaikan kuasa hukum sang dokter, Hangga Oktafandany, dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Rabu, 28 Oktober 2026.
Hangga mengatakan, berdasarkan pemberitahuan yang diterima timnya, kasasi dalam perkara Nomor 29/Pid.Sus/2025/PN Pgp diputus pada 20 Oktober 2026 dengan amar ditolak.
“Alhamdulillah, kasasi yang diajukan penuntut umum telah ditolak Mahkamah Agung. Artinya, putusan bebas dr Ratna di PN Pangkalpinang tetap berlaku,” tegas Hangga.
Ia pun lantas meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak melontarkan tuduhan tanpa bukti.
Meski perkara pidana berakhir dengan tetap berlakunya putusan bebas, tim kuasa hukum masih menyoroti persoalan lain, mulai dari konten media sosial, proses peninjauan kembali (PK) atas putusan disiplin profesi, hingga kemungkinan gugatan terhadap rumah sakit dan pihak terkait.
Hangga juga menanggapi konten di sejumlah platform media sosial lain yang dinilai berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap proses peradilan.
Ia membantah insinuasi yang mengarah pada dugaan adanya permainan uang atau penyuapan dalam perkara Dokter Ratna.
“Jangan kemudian muncul tuduhan seolah-olah ada permainan uang atau penyuapan tanpa bukti yang jelas,” ujarnya.
Menurut Hangga, kritik terhadap putusan pengadilan seharusnya didasarkan pada fakta dan bukti. Namun, bantahan kuasa hukum maupun narasi yang beredar di media sosial tidak dengan sendirinya membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Selain perkara pidana, tim kuasa hukum mempersoalkan surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang, menurut Hangga, diterima Dokter Ratna melalui WhatsApp, pada 27 Oktober 2026.
Surat tersebut berkaitan dengan permohonan PK atas putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Kuasa hukum menilai waktu yang diberikan untuk menyiapkan jawaban terlalu singkat karena surat baru diterima sehari sebelum konferensi pers.
“Kami mempertanyakan, bagaimana mungkin klien kami diminta menyiapkan jawaban dalam waktu yang sangat singkat? Surat baru diterima tanggal 27 Oktober, sementara hari ini sudah tanggal 28 Oktober,” kata Hangga.
Ia meminta penjelasan mengenai dasar hukum penetapan tenggat tersebut, termasuk kesempatan yang diberikan kepada dr Ratna untuk menyiapkan jawaban atas permohonan PK.
Meski demikian, ketentuan tenggat, prosedur yang berlaku, dan alasan penetapannya masih perlu dikonfirmasi kepada Kemenkes.
Hangga juga mempertanyakan proporsionalitas sanksi yang dijatuhkan MDP terhadap kliennya. Menurutnya, dasar pertimbangan penetapan sanksi perlu dijelaskan secara objektif, terutama apabila putusan tersebut turut memuat penilaian terhadap pihak lain.
“Publik berhak mengetahui bagaimana dasar pertimbangan penentuan sanksinya. Mengapa yang menjadi sorotan utama justru dr Ratna?” ujarnya.
Namun, perkara pidana dan disiplin profesi berjalan melalui mekanisme hukum yang berbeda.
Penolakan kasasi jaksa tidak secara otomatis membatalkan putusan MDP. Karenanya, keberatan terhadap sanksi disiplin tetap harus ditempuh melalui prosedur yang tersedia.
Tim kuasa hukum dr Ratna juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap rumah sakit tempat kliennya bekerja dan pihak lain, termasuk MDP.
Hangga menegaskan, rencana tersebut akan dikaji berdasarkan dasar hukum dan bukti yang tersedia.
“Kami akan mengkaji langkah hukum berikutnya. Rumah sakit dan pihak-pihak terkait juga akan kami telaah tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum,” tegas Hangga.
Menurutnya, kajian tersebut akan mencakup alat bukti, kedudukan hukum para pihak, serta bentuk pertanggungjawaban yang dapat dimintakan melalui pengadilan.
Sampai saat ini, gugatan tersebut masih sebatas rencana yang disampaikan kuasa hukum. Belum ada kepastian bahwa perkara telah didaftarkan ke pengadilan.
Penolakan kasasi MA memastikan putusan bebas dr Ratna tetap berlaku. Namun, polemik terkait putusan disiplin profesi, proses PK, dan kemungkinan gugatan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Publik menunggu keterangan Kemenkes mengenai surat dan tenggat jawaban PK, serta tanggapan rumah sakit dan MDP atas persoalan yang disampaikan kuasa hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kemenkes, pihak rumah sakit, dan MDP belum tersedia dalam bahan pemberitaan.
Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan agar duduk perkara, dasar keputusan, dan tanggung jawab masing-masing dapat diketahui secara berimbang.






Tinggalkan Balasan