Megapolitan.co – Kelompok Masyarakat TRINUSA Bekasi Raya mendesak Pemerintah Kota Bekasi memperjelas penanganan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan.

Desakan itu disampaikan dalam aksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Kamis (29/10/2026).

Trinusa Bekasi Raya meminta kedua instansi menjelaskan perkembangan penagihan, status kewajiban pajak, dan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari penyampaian informasi dan pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI pada Selasa 27 Oktober 2026.

Dokumen pengaduan itu telah diterima melalui Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM).

Mereka menilai temuan pemeriksaan perlu diikuti penjelasan mengenai langkah penyelesaian. Bagi organisasi tersebut, informasi tentang jumlah yang sudah dibayarkan, sisa kewajiban, dan efektivitas penagihan penting untuk memastikan pengelolaan penerimaan daerah dapat dipertanggungjawabkan.

Empat Angka Kewajiban PBJT Jadi Perhatian

Dalam dokumen pemberitahuan aksi, TRINUSA mencantumkan rujukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut bernomor 40.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026, tertanggal 28 Mei 2026, Buku II, temuan A.1.

Mengacu pada angka yang dikutip TRINUSA dari dokumen tersebut, terdapat beberapa nilai kewajiban PBJT yang berkaitan dengan objek berkode “Hotel AG Bekasi”.

Berikut rinciannya:

• Rp1.433.987.853, kewajiban PBJT jasa perhotelan untuk masa pajak Januari–Desember 2025.
• Rp798.808.167, kewajiban PBJT makanan dan/atau minuman untuk masa pajak Januari–Desember 2025.
• Rp2.232.796.020, total kedua komponen PBJT untuk masa pajak 2025.
• Rp1.460.625.942, piutang PBJT jasa perhotelan untuk masa pajak 2024.

Seluruh angka tersebut merujuk pada nilai yang dicantumkan dalam dokumen TRINUSA berdasarkan LHP BPK. Angka itu bukan hasil penghitungan mandiri organisasi tersebut.

Kewajiban pajak tahun 2025 dan piutang tahun 2024 merupakan pos yang berbeda.

Oleh sebab itu, jumlah keseluruhan yang tercatat tidak dapat langsung dianggap sebagai saldo tunggakan terkini tanpa pemeriksaan data pembayaran dan perkembangan penagihan.

Bapenda Kota Bekasi perlu memberikan penjelasan mengenai jumlah kewajiban yang masih tersisa, pembayaran yang telah diterima, serta langkah penagihan yang sudah ditempuh.

TRINUSA juga meminta kejelasan mengenai penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.

Penagihan Bersama Kejari Bekasi Ikut Dipertanyakan

Trinusa turut menyoroti keterangan dalam dokumen pemberitahuan aksi mengenai sanksi yang disebut belum dikenakan terhadap objek pajak terkait.

Organisasi tersebut juga merujuk informasi mengenai penagihan bersama Kejaksaan Negeri pada 8 Desember 2025. Namun, perkembangan setelah langkah penagihan itu dilakukan masih perlu dijelaskan berdasarkan data resmi.

Sejumlah hal yang menjadi perhatian meliputi status pembayaran wajib pajak, besaran piutang yang masih tersisa, serta pelaksanaan prosedur penagihan dan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kejelasan tersebut diperlukan karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan. Setiap kewajiban yang belum diselesaikan perlu ditangani melalui prosedur yang berlaku dan pengawasan yang memadai.

Selain itu, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan pengelolaan keuangan daerah.

Meski demikian, kewajiban pajak yang belum terselesaikan tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.

Dugaan pelanggaran hukum tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Bapenda Pemkot Bekasi Diminta Memastikan Saldo Tunggakan

Dalam kunjungannya ke Bapenda Kota Bekasi, TRINUSA meminta penjelasan mengenai administrasi dan perkembangan penagihan kewajiban PBJT yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan.

Klarifikasi yang diminta mencakup posisi kewajiban berdasarkan data terbaru, langkah penagihan, pembayaran yang telah dilakukan, sisa piutang, serta penerapan sanksi administratif apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Data tersebut dibutuhkan agar nilai yang tercantum dalam LHP BPK dapat dibedakan dari jumlah pembayaran yang sudah diterima dan kewajiban yang masih harus dilunasi.

TRINUSA juga mendorong evaluasi terhadap sistem pengawasan pajak daerah. Apabila pemeriksaan menemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Pengaduan ke Kejagung Sudah Disampaikan

Selain meminta penjelasan dari Bapenda, TRINUSA mendatangi Kejari Kota Bekasi untuk menyampaikan aspirasi terkait penagihan pajak tersebut.

Mereka mendorong adanya kejelasan tindak lanjut penagihan bersama dan penelaahan apabila tersedia dasar hukum serta bukti yang memadai.

Sebelumnya, TRINUSA telah menyampaikan informasi dan pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI pada 27 Oktober 2026. Dokumen itu diterima melalui layanan penerimaan informasi dan pengaduan masyarakat.

Meski demikian, tanda terima hanya menunjukkan bahwa dokumen telah disampaikan. Bukti penerimaan tersebut bukan keputusan atas substansi pengaduan dan tidak serta-merta menandakan bahwa penyelidikan telah dimulai.

Karena itu, TRINUSA meminta perkembangan penanganan disampaikan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing institusi.

Surat Klarifikasi Dilayangkan ke Pihak Hotel

Sebelum menggelar aksi, TRINUSA menyatakan telah mengirimkan surat Nomor 056/TRINUSA-DPC/KOTABK/SX/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 kepada General Manager Hotel Amaroossa Grande Bekasi. Surat tersebut ditembuskan kepada Kepala Bapenda Kota Bekasi.

Isi surat itu berupa permintaan klarifikasi tertulis dan permohonan audiensi dengan tenggat jawaban pada Kamis (29/10/2026) pukul 16.00 WIB.

TRINUSA juga menyebut telah mendokumentasikan pemberitahuan Bapenda yang terpasang di lokasi hotel pada 21 Oktober 2026. Pemberitahuan tersebut memuat tulisan, “OBJEK PAJAK INI BELUM MELUNASI PAJAK DAERAH”.

Namun, hubungan antara objek berkode “Hotel AG Bekasi” dalam LHP BPK dan pihak hotel yang dimintai klarifikasi masih harus dipastikan melalui konfirmasi resmi.

Status pembayaran dan saldo kewajiban pajak juga perlu diperiksa menggunakan data terbaru. Langkah ini penting untuk menghindari kekeliruan dalam mengidentifikasi objek pajak maupun menyimpulkan status kewajiban pihak terkait.

Dengan demikian, informasi mengenai tunggakan dan tindak lanjutnya perlu disampaikan berdasarkan dokumen yang terverifikasi, tanpa mendahului hasil klarifikasi atau menyimpulkan adanya tindak pidana.

Trinusa Bekasi Raya Bakal Kawal Akuntabilitas Pendapatan Daerah

Trinusa menilai persoalan PBJT perhotelan tidak hanya berkaitan dengan besaran nilai yang tercatat dalam laporan pemeriksaan.

Kepastian penagihan, efektivitas pengawasan, dan pertanggungjawaban pengelolaan pendapatan daerah juga menjadi bagian penting yang perlu diperjelas.

Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Sementara itu, instansi terkait perlu menyampaikan keterangan berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

TRINUSA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur yang sah. Mereka mendorong transparansi, kepatuhan terhadap peraturan, dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Tindak lanjut Bapenda dan Kejari Kota Bekasi kini menjadi bagian penting dari persoalan tersebut, terutama terkait perkembangan penagihan serta status kewajiban pajak berdasarkan data terbaru.

Bagi TRINUSA, pengawasan perlu diikuti penjelasan dan langkah penyelesaian yang terukur. Dengan demikian, persoalan yang menjadi perhatian publik tidak berhenti pada pencatatan dalam laporan pemeriksaan, tetapi memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan.

Berita ini disusun berdasarkan materi dan dokumen yang disampaikan TRINUSA. Hasil aksi pada 29 Oktober 2026, tanggapan resmi Bapenda dan Kejari Kota Bekasi, serta perkembangan pembayaran pajak masih perlu dikonfirmasi.

Angka yang dicantumkan mengacu pada nilai yang dikutip dari LHP BPK dalam dokumen TRINUSA. Tidak ada kesimpulan mengenai tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.

 

Megapolitandotco
Editor